Jatim

Dua Nelayan Pasuruan Diamankan karena Pakai Alat Tangkap Ilegal

Syukron Nuaim Hayat | 8 Juli 2026, 10:18 WIB
Dua Nelayan Pasuruan Diamankan karena Pakai Alat Tangkap Ilegal
Ilustrasi. (AKURAT.CO)

AKURAT.CO, Para nelayan Pasuruan masih banyak yang memakai alat tangkap ilegal (jaring trawl) meski berisiko merusak ekosistem dan terjerat pidana. Tahun 2026 ini, dua nelayan diamankan polisi hingga Juni karena mengunakan alat tangkap yang dilarang tersebut.

"Pada awal tahun ini, hingga Juni 2026, ada dua nelayan yang diamankan dan ditahan Polda Jawa Timur," kata Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Kota Pasuruan Muallif Arif, Rabu (8/7/2026). Tahun lalu, ada 11 nelayan yang berurusan dengan polisi karena menggunakan alat tangkap ilegal.

Mualif menyatakan perahu mereka sempat ditahan Ditpolairud Polda Jatim. Mereka kemudian dilepaskan usai ada jaminan tak mengulangi lagi.

Pria yang akrab disapa Ayik ini mengatakan, memang tak mudah membuat sejumlah nelayan menaati aturan. Mereka sudah tahu tentang alat tangkap yang diperbolehkan, namun masih ada saja yang melanggar demi mendapatkan ikan lebih banyak.

Para nelayan yang memakai alat tangkap ilegal bahkan ada yang melaut terlalu ke tepi. Padahal, bagian tepi merupakan lokasi bagi ikan kecil berkembang biak.

"Jika ikan di tepi juga dikeruk, ekosistem ikan di laut bisa terancam," pungkas Ayik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.