Jatim

BGN Tutup Sementara 11 SPPG di Kabupaten Probolinggo karena Tidak Punya SLHS

Raphel Aziza | 14 Maret 2026, 20:43 WIB
BGN Tutup Sementara 11 SPPG di Kabupaten Probolinggo karena Tidak Punya SLHS
Ilustrasi SPPG.

AKURAT.CO, Sebanyak 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Probolinggo ditutup sementara. Hal itu karena belum memenuhi salah satu persyaratan administratif, yakni Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi syarat operasional.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, membenarkan adanya penutupan sementara tersebut. Menurutnya, penutupan sementara itu merupakan keputusan dari Badan Gizi Nasional (BGN).

“Penutupan sementara itu karena belum adanya SLHS di SPPG,” kata Ugas, Sabtu (14/3/2026).

Meski demikian, Ugas mengaku tidak mengingat secara rinci lokasi seluruh SPPG yang ditutup karena surat pemberitahuan yang diterima pemerintah daerah bersamaan dengan data SPPG lainnya di Jawa Timur. L

“Saya tidak hafal karena suratnya bersamaan dengan 1.512 SPPG se-Jatim,” ujarnya.
Namun, ia menyebut beberapa wilayah yang terdampak penutupan sementara tersebut berada di Kecamatan Paiton, Kraksaan, dan Sumberasih. Sementara lokasi lainnya ia mengaku tidak mengingat secara detail.

Ugas menegaskan, penutupan ini bersifat sementara. Apabila pengelola SPPG telah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta, maka penutupan akan dicabut dan operasional dapur MBG dapat kembali berjalan. “Yang jelas penutupan sementara itu, jika syaratnya sudah dipenuhi maka penutupannya akan dicabut,” tegasnya.

Terkait dampaknya terhadap penerima manfaat, penutupan sementara ini berpotensi membuat sejumlah sekolah yang sebelumnya menerima program MBG tidak mendapatkan distribusi makanan bergizi untuk sementara waktu. Saat ini, kata Ugas, pemerintah daerah melalui satuan tugas (satgas) terus melakukan koordinasi agar program MBG dapat berjalan sesuai dengan tujuan awalnya.

“Saya lagi memimpin rapat saat ini. Tujuannya bagaimana MBG dapat berjalan sesuai dengan tujuan mulainya,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.