Jatim

Residivis Kasus Sabu Pandaan Pasuruan Dibekuk, Polisi Amankan 2 Kg Barang Bukti

Bagus Zuhair | 17 Desember 2024, 11:02 WIB
Residivis Kasus Sabu Pandaan Pasuruan Dibekuk, Polisi Amankan 2 Kg Barang Bukti

AKURAT.CO, Polisi membekuk Gusti Arisandi (26) di rumahnya Jl. Pepaya, Kelurahan Pandaan, Pandaan, Pasuruan. Gusti dibekuk atas dugaan jadi pengedar sabu.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan dua bungkus teh cina berisi sabu. Satu bungkus 1.040 gram dan bungkus lainnya 1.035 gram.

"Sehingga berat total menjadi 2.075 gram yang diamankan," kata Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, Senin (16/12/2024).

Penangkapan pengedar dengan 2.075 gram sabu itu berdasarkan pengembangan penangkapan dua pengedar, Indra dan Sutrisno. Petugas melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap Gusti.

Kasatnarkoba Poles Pasuruan Iptu Aguas Yulianto menambahkan Gusti merupakan residivis yang pernah dibui selama 7 tahun. Ia dihukum penjara pada 2018 dan keluar pada 2022, dan tak jera kembali terjun ke bisnis sabu.

"Tersangka merupakan residivis. Ia pernah dibui kasus peredaran sabu," kata Agus.

Selain barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu menguatkan sangkaan bawa Gusti merupakan bandar sabu.

"Antara lain sebuah timbangan elektrik besar warna putih, sebuah timbangan elektrik kecil warna hitam. Kemudian sebuah timbel besi 50 gram, sebuah sekrop plastik besar, delapan bungkus plastik teh cina, dua bendel plastik klip kosong, dan handphone," terangnya.

Gusti sudah 1,5 tahun kembali berbisnis sabu setelah keluar bui. Jaringan sabu Gusti menggunakan sistem ranjau dengan komunikasi terputus. 

Ia mengaku mengambil sabu tersebut di suatu lokasi di jalan wilayah Pandaan. "Saya ambil saja di jalan," terangnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.