900 Identitas Petani di Jember Disalahgunakan untuk Kredit Fiktif, Kerugian Capai Rp 41 M

AKURAT.CO, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengungkap dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank BUMN Cabang Jember. Sejumlah 900 identitas petani di Kabupaten Jember diduga disalahgunakan untuk pengajuan kredit fiktif. Total kerugian negara mencapai Rp41,48 miliar.
Kasus tersebut menyeret mantan Kepala Cabang Bank Plat merah Jember periode 2021 hingga 2023, MFH. Selain MFH, penyidik menetapkan AM dari CV Jawara Tani dan IS dari CV Idris Afnan Jaya (IAJ) sebagai tersangka. Keduanya berperan sebagai Collection Agent (CA) yang diduga membantu mencari calon debitur sekaligus mengumpulkan dokumen identitas masyarakat.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia menjelaskan kedua tersangka diperintahkan mencari dan mengumpulkan dokumen kependudukan warga. Seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga akta nikah.
"M dan IS selaku ketua Collection Agent memerintahkan anak buahnya mencari serta meminjam dokumen kependudukan warga," ujarnya, beberapa hari lalu.
Ratusan petani di Jember diminta menyerahkan dokumen dengan dalih untuk pengurusan bantuan sosial. Sebagai imbalan, masing-masing warga menerima uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu sehingga tidak menaruh curiga terhadap penggunaan identitas mereka.
Dokumen tersebut digunakan untuk mengajukan KUR Mikro di Bank BUMN Cabang Jember. Pengajuan kredit dilakukan dengan sepengetahuan MFH untuk menutupi kredit bermasalah yang telah terjadi sejak 2020 agar kualitas portofolio kredit cabang tetap terlihat baik.
Pada prosesnya, verifikasi kelengkapan dokumen maupun validasi calon debitur diduga tidak dijalankan sesuai prosedur. MFH disebut memerintahkan Account Officer (AO) Penyelia tetap memproses pengajuan kredit meski persyaratan belum terpenuhi.
Setelah dana KUR dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM para petani tidak diserahkan kepada pemiliknya. Seluruh rekening justru dikuasai oleh AM dan IS. Bahkan, PIN ATM diseragamkan sehingga memudahkan keduanya menarik uang tunai dan menguasai dana kredit tersebut.
Penyidik mencatat kerugian negara yang secara langsung ditimbulkan oleh perbuatan kedua Collection Agent mencapai Rp12,59 miliar. Sementara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur menunjukkan total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp41.487.138.481.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Harga BBM Pertamina Pertengahan Agustus 2026
- 2Anggota Kodim Probolinggo Meninggal Kecelakaan Saat Pulang Tugas Pemadaman Karhutla Bromo
- 3Seorang Istri di Lumajang Potong Alat Kelamin Suami karena Cemburu
- 4Upacara 17 Agustuaan Dilarang Digelar di Bromo Pascakebakaran
- 5Bromo Belum Buka Pascakebakaran, Mata Pencaharian Warga Jadi Perhatian
- 6Wali Kota Pasuruan Kukuhkan 74 Paskibraka
- 7Geger Bayi Laki-Laki Ditemukan Dalam Laci Rombong Cilok di Tongas Probolinggo
- 8Walkot Pasuruan Serahkan Remisi Napi hingga Beri Hadiah Bayi yang Lahir di HUT ke-81 RI
- 9Kabar Baik Bagi Pelancong! Wisata Bromo Kembali Dibuka 20 Agustus 2026
- 10Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik Mulai 1 Maret 2026





