Jatim

Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Dalam Rentetan Penggerebekan di Pasuruan dan Surabaya

Syukron Nuaim Hayat | 2 Juni 2026, 19:17 WIB
Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Dalam Rentetan Penggerebekan di Pasuruan dan Surabaya
Tiga pengedar sabu dibekuk. (Istimewa)

AKURAT.CO, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap peredaran sabu antar daerah. Petugas mengamankan tiga tersangka dalam rangkaian penggerebekan di beberapa lokasi.

Pengungkapan bermula dari penangkapan M.R. (49), warga Surabaya, di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 14.08 WIB. Petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, M.R. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial M.F. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan memanfaatkan komunikasi antara tersangka dan pemasoknya.

Hasilnya, sekitar pukul 18.15 WIB, polisi berhasil mengamankan M.RZ. (29) di Jalan Margomulyo, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya. Dari tersangka ditemukan satu paket sabu seberat 0,45 gram yang diduga akan diantarkan kepada M.R.

Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas menangkap M.F. (29) di sebuah kamar kos di kawasan Gadukan Utara, Kecamatan Krembangan, Surabaya, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu dalam sejumlah paket dengan total berat sekitar 19,79 gram bruto.

"Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, alat hisap sabu, ratusan plastik klip kosong, sedotan yang dimodifikasi sebagai sekop, serta beberapa telepon genggam," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, Selasa (2/6/2026)

"Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut mencapai sekitar 20,58 gram bruto," terangnya.

Ketiga tersangka kini diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai peran dan jumlah barang bukti yang dikuasai.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.