Penjual Miras Ilegal Dicokok Polisi Saat Tunggu Pembeli di Exit Tol Pasuruan

AKURAT.CO, Seorang pria asal Kota Malang diamankan anggota Reskrim Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, setelah kedapatan mengedarkan ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin. Miras tersebut diduga dijual secara online dan akan diserahkan kepada pembeli di wilayah Kota Pasuruan.
Pelaku YDS (23), warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Saat diamankan, ia tidak seorang diri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku menjalankan bisnis penjualan miras tersebut bersama sang kekasih.
Kapolsek Purworejo, Kompol I Made Patera Negara mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penjualan miras ilegal yang dilakukan secara daring. Anggotanya kemudian melakukan penyelidikan dan patroli.
Foto: Barang bukti miras ilegal.
"Saat melintas di sekitar Exit Tol Pasuruan, petugas mencurigai sebuah mobil yang berhenti cukup lama di pinggir jalan dengan muatan yang terlihat berat," kata I Made Patera Negara, Jumat (12/6/2026).
Petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap mobil Daihatsu Xenia warna putih bernopol N 1365 EJ tersebut. Dari dalam kendaraan, polisi menemukan ratusan botol miras yang tersimpan di dalam kardus.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan enam dus berisi 204 botol miras jenis Arak Bali dan dua dus berisi 36 botol miras jenis Mansion. Seluruh barang bukti berikut pemilik kendaraan langsung diamankan ke Mapolsek Purworejo untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menjual minuman keras tanpa izin melalui platform online. Polisi pun menjerat pelaku dengan tindak pidana ringan (tipiring) terkait penjualan miras ilegal.
"Peredaran minuman keras tanpa izin akan terus kami tindak," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kebakaran Padam, Kapan Wisata Bromo Dibuka?
- 2Upacara 17 Agustuaan Dilarang Digelar di Bromo Pascakebakaran
- 3Harga BBM Pertamina Pertengahan Agustus 2026
- 4Bromo Belum Buka Pascakebakaran, Mata Pencaharian Warga Jadi Perhatian
- 5Wali Kota Pasuruan Kukuhkan 74 Paskibraka
- 6Karhutla TNBTS Padam: Puncak Seruni Point Dibuka, Jembatan Kaca Siap Beroperasi Lagi
- 7Seorang Istri di Lumajang Potong Alat Kelamin Suami karena Cemburu
- 8Walkot Pasuruan Serahkan Remisi Napi hingga Beri Hadiah Bayi yang Lahir di HUT ke-81 RI
- 9Semangat Warga Pasuruan Upacara HUT RI di Gang Sempit
- 10Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik Mulai 1 Maret 2026







