Polisi Bongkar Penipuan Modus Jual Sapi di Pasar Hewan Wonoasih Probolinggo

AKURAT.CO, Satreskrim Polres Probolinggo Kota membongkar penipuan di Pasar Hewan Wonoasih, Kota Probolinggo. Penipuan ini dilakukan komplotan lima orang dengan modus menjual sapi kepada pembeli.
"Dua pelaku berinisial A.Z.A (38) dan M.D (28) telah diamankan. Sementara tiga pelaku lain masih dalam pengejaran," kata Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Rabu (15/4/2026).
Peristiwa bermula saat korban P.A.S (26), warga Sidoarjo, datang ke pasar pada Selasa (6/1/2026) untuk mencari sapi. Di tengah aktivitas jual beli, ia dihampiri dua pria yang menawarkan sapi jantan jenis Pegon dengan harga di bawah pasaran.
Tanpa curiga, korban tertarik. Situasi kemudian dibuat semakin meyakinkan ketika muncul orang lain yang mengaku sebagai pemilik sapi dan meminta pembayaran segera dilakukan. Tekanan sengaja diciptakan agar korban tidak berpikir panjang.
“Korban dibuat seolah-olah harus segera membayar, karena jika tidak, sapi akan dibawa kembali. Itu bagian dari skenario pelaku,” ujarnya.
Setelah uang diserahkan, transaksi terlihat berjalan normal. Sapi bahkan sempat dinaikkan ke atas truk milik korban. Namun, situasi berbalik dalam hitungan menit.
Seorang pria datang dan mengaku sebagai pemilik sah sapi. Ia menegaskan bahwa sapi tersebut belum pernah dibayar oleh pihak yang menjualnya. Tanpa banyak perdebatan, sapi yang sudah berada di atas truk korban langsung dibawa pergi.
Korban pun tersadar telah masuk dalam perangkap penipuan. Ia pun melaporkan ke Mapolres Probolinggo Kota.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan bukti dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil dikantongi.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa aksi tersebut melibatkan lima orang dalam satu komplotan. Mereka berbagi peran, mulai dari menawarkan sapi, berpura-pura sebagai pemilik, hingga menciptakan tekanan agar transaksi cepat terjadi.
“Ini komplotan. Modusnya berulang, menjual sapi yang bukan miliknya lalu kabur setelah uang diterima,” tegas Zainullah.
Kini, dua pelaku telah mendekam di tahanan. Sementara tiga lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang pernah terjebak dengan modus serupa di pasar hewan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal penipuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





