Maling Motor Berkopiah yang Beraksi Sambil Merokok Akhirnya Dibekuk

AKURAT.CO, Satreskrim Polres Pasuruan meringkus dua maling motor Ketua Rukun Tetangga (RT) di Dusun Bulu, Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, yang viral karena santai beraksi mengenakan sarung, berkopiah sambil merokok. Dua pelaku berinisial AR (50) warga Desa Luwuk, Kecamatan Kejayan dan HL (28) warga Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo.
"AR berperan mengawasi situasi sambil menunggu di atas sepeda motor, sementara HL mengeksekusi," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, Senin (13/4/2026).
AR pertama ditangkap pada Rabu (8/4), dan hasil interogasi, diketahui aksi pencurian dilakukan bersama HL. Selanjutnya, pada Sabtu (11/4), HL menyerahkan diri ke Mapolres.
Baca: Santainya Maling Motor di Pasuruan, Pakai Sarung-Kopiah Sambil Merokok
"Kami kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Pada Sabtu malam, barang bukti ditemukan di pekarangan warga Desa Klangrong, Kecamatan Wonorejo, sudah tanpa pelat nomor," jelasnya.
Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan mesin, motor tersebut dipastikan identik dengan milik korban yang hilang. Barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Pasuruan Kota.
"Barang bukti diserahkan kelada korban untuk titip rawat selama proses hukum berlangsung," terang Yudho.
Aksi pencurian sepeda motor berlangsung cepat dan nekat di Dusun Bulu, Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Dua pelaku yang sama-sama mengenakan sarung dan berkopiah dengan santai menggondol motor milik Ketua RT dalam waktu kurang dari satu menit.
Peristiwa tersebut terjadi pada Maling juga terekam kamera CCTV di rumah korban, Misbahul Munir (30), yang juga menjabat sebagai Ketua RT des setempat. Dalam rekaman, tanpa menunjukkan gelagat mencurigakan atau tergesa-gesa, pelaku dengan mudah membawa kabur kendaraan tersebut hanya dalam hitungan detik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





