Jatim

Polres Pasuruan Bongkar Pengoplosan LPG Beromset Puluhan Juta, Dua Orang Dijadikan Tersangka

Syukron Nuaim Hayat | 10 April 2026, 17:25 WIB
Polres Pasuruan Bongkar Pengoplosan LPG Beromset Puluhan Juta, Dua Orang Dijadikan Tersangka
Polres Pasuruan membongkar praktik pengoplosan LPG 3kg ke tabung 12kg.

AKURAT.CO, Polres Pasuruan membongkar praktik pengoplosan isi tabung LPG 3kg ke tabung 12kg. Pemilik pangkalan dan pekerjanya, S dan MN diamankan dan ditetapkan tersangka.

Kedua tersangka dibekuk di Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Rabu (8/4) sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka tak berkutik saat dibekuk.

"S merupakan pemilik pangkalan LPG 3kg di Kecamatan Puspo yang berperan sebagai pelaku utama sekaligus penjual hasil pemindahan gas. Sementara tersangka MN berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan gas serta mengirim dan menjual tabung LPG 12kg," kata Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, Jumat (10/4/2026).

Kedua tersangka sudah menjalankan aksinya selama dua tahun. Selain memindahkan isi gas, mereka juga memberi segel palsu lalu dijual ke pasar dengan harga sekitar Rp130 ribu per tabung.

"Tersangka S memperoleh keuntungan sekitar Rp24 juta per bulan, sedangkan tersangka MN diberi upah sekitar Rp3 juta per bulan," terang Harto.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 162 tabung kosong LPG 3kg warna hijau, 6 tabung kosong LPG 12kg, 45 tabung LPG 12kg berisi. Kemudian 1 unit kendaraan pikap, satu unit timbangan elektronik, 5 selang plastik terhubung dengan regulator, serta 2 kantong plastik berisi segel bekas LPG 3kg.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.