Guru Mengaji di Probolinggo yang Banting Muridnya Ditetapkan Tersangka

AKURAT.CO, Guru mengaji di Kota Probolinggo, S (28), yang dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan kekerasan fisik terhadap muridnya, MFR (10), ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Sabtu (28/3/2026).
Zainullah menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, motif aksi kekerasan itu karena korban diduga tidak sengaja menggores kendaraan milik seorang kiai yang dihormati tersangka.
Baca: Guru Mengaji di Probolinggo Dilaporkan ke Polisi karena Banting Muridnya
Namun alih-alih menyelesaikan secara bijak, tersangka justru tersulut emosi dan melampiaskannya dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Hanya karena persoalan goresan kendaraan, pelaku melakukan tindakan yang tidak bisa dibenarkan secara hukum,” ujar Zainullah.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi kunci serta mengamankan barang bukti, termasuk video yang menjadi dasar kuat dalam pengungkapan kasus ini.
SH dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, jerat hukum juga datang dari Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman tambahan 2 tahun 6 bulan penjara.
Berdasarkan data kepolisian, insiden kekerasan itu terjadi pada Senin malam, 9 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah musala di kawasan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan.
Laporan itu dilayangkan ke Polres Probolinggo Kota pada Kamis, 19 Maret 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





