Warga Gresik Tipu Perawat Pasuruan Rp81 Juta Modus Jadikan PPPK

AKURAT.CO, Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen elektronik terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). TA (39), warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu seorang perawat asal Kabupaten Pasuruan hingga merugi Rp81 juta.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial NF (37), perawat asal Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, melapor ke polisi.
Korban sebelumnya tergiur tawaran masuk PPPK melalui jalur belakang tanpa tes yang ditawarkan tersangka. Informasi tersebut awalnya diterima ibu korban dari seorang temannya, yang menyebut ada peluang masuk PPPK dengan biaya Rp100 juta.
“Tawaran tersebut kemudian disampaikan kepada korban hingga akhirnya korban tertarik dan menyiapkan berkas persyaratan,” kata Dhecky.
Dalam prosesnya, korban mendapat keringanan dengan membayar Rp75 juta lebih dulu. Selain itu korban juga menyerahkan uang tunai Rp5 juta melalui perantara untuk diberikan kepada tersangka.
Setelah pembayaran dilakukan, korban menerima tanda terima dan surat panggilan yang mencantumkan nama serta Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk mengikuti pengarahan kerja di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur pada 21 Oktober 2025. Korban bahkan sempat mengikuti kegiatan pengarahan tersebut dengan didampingi tersangka.
Tak lama kemudian, korban kembali diminta mentransfer uang Rp1 juta dengan alasan untuk tasyakuran karena telah diterima sebagai pegawai PPPK.
“Total kerugian korban sekitar Rp81 juta,” ujar Dhecky.
Selanjutnya pada 3 November 2025 korban menerima surat panggilan untuk melaksanakan tugas di RSUD dr. Soedarsono Kota Pasuruan. Pada 30 November 2025, tersangka kembali menghubungi korban dan meminta datang ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur untuk mengambil Surat Keputusan (SK) PPPK pada 1 Desember 2025.
Namun setelah menerima SK tersebut, korban hanya diminta melakukan absensi setiap minggu di RSUD dr. Soedarsono tanpa kejelasan status kepegawaian. Hal ini menimbulkan kecurigaan hingga korban mengecek keaslian dokumen yang diterimanya.
“Hasil pengecekan menunjukkan seluruh surat dan dokumen tersebut palsu,” katanya.
Polisi menduga korban tidak hanya satu orang. Berdasarkan modus yang digunakan pelaku, diperkirakan terdapat sekitar 70 korban dari berbagai daerah, seperti Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto, Malang hingga wilayah lainnya.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit ponsel, laptop, flashdisk, dokumen administrasi, hingga berbagai berkas surat keputusan dan daftar hadir yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta subsider Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” ujar Dhecky.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





