Jatim

Mantan Ketua dan Bendahara KONI Malang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Dhani Ramadani | 21 Februari 2026, 08:28 WIB

AKURAT.CO, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang akhirnya menetapkan dua mantan petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022–2023. Keduanya langsung ditahan pada Jumat (20/2) di Lapas Lowokwaru Makang. 

Dua tersangka berinisial RS adalah Ketua Umum KONI Kabupaten Malang periode 2020-2025 dan BY selaku Bendahara Umum periode 2019 hingga Juli 2024. Menurut perhitungan Kejari setempat nilai kerugian negara sekira Rp 500 jutaan. 

Kepala Kejari Kabupaten Malang, Fahmi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Keduanya juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Mereka berdua telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sekaligus dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 20 Februari hingga 11 Maret 2026,” ujar Fahmi, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 542.803.432. Nilai tersebut berasal dari dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Malang pada tahun 2022 dan 2023.

Fahmi menjelaskan, total dana hibah dari Dispora kepada KONI Kabupaten Malang selama dua tahun itu mencapai Rp 5 miliar. Dari jumlah tersebut, diduga diselewengkan sebesar Rp 309.756.100 pada tahun 2022 dan Rp 232.547.332 pada tahun 2023.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 84 saksi serta didukung alat bukti berupa dokumen, surat, dan petunjuk lainnya.

“Saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 84 saksi, terus didukung oleh dokumen dan petunjuk lainnya,” jelasnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Malang, Imam Rahmad Saputra, menyampaikan kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi. Keduanya dijerat dengan primair Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP jo Pasal 126 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.