Jatim

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui BRI

Syukron Nuaim Hayat | 25 Juni 2026, 17:22 WIB
Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui BRI
Pemkot Pasuruan melaunching pembayaran PBB melalui BRI.

AKURAT.CO, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan meluncurkan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Melalui Bank BRI sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah, cepat, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperluas akses layanan pembayaran pajak daerah melalui sistem perbankan, sehingga masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB dengan lebih mudah dan praktis.

Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menghadiri launching di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Pasuruan, Kamis (25/06/2026). Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan publik yang mudah dijangkau oleh masyarakat.

"Untuk itu, saya ucapkan terima kasih atas terwujudnya sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan layanan publik yang mudah diakses oleh masyarakat," ujar Adi Wibowo.

Ia menambahkan, keberhasilan menghadirkan layanan pembayaran PBB melalui Bank BRI tidak lepas dari dukungan dan kerja sama berbagai pihak. Sinergi yang terjalin diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Melalui inovasi layanan ini, Pemkot Pasuruan berharap proses pembayaran PBB menjadi semakin efektif dan efisien, sehingga mampu mendukung peningkatan pendapatan daerah yang pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Pasuruan.

Sementara itu, pimpinan cabang BRI Pasuruan menyampaikan bahwa layanan pembayaran PBB kini dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui aplikasi BRImo maupun jaringan Agen BRILink yang tersebar disebar berbagai wilayah. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.