Pemkot Pasuruan Bebaskan Pajak Sektor Pertanian

AKURAT.CO, Pemerintah Kota Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor pertanian melalui kebijakan strategis berupa pembebasan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk sektor pertanian.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret Pemkot Pasuruan dalam meringankan beban para petani sekaligus menjaga keberlanjutan lahan produktif di wilayah kota.
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo (Mas Adi) menegaskan bahwa kebijakan ini mulai diberlakukan tahun ini sebagai bentuk dukungan nyata kepada para petani.
“Skemanya bukan penghapusan objek pajak, melainkan pembebasan biaya. Para petani atau pemilik lahan tetap akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), namun nilai nominal yang harus dibayarkan dibebaskan oleh pemerintah,” kata Mas Adi, Sabtu (11/4/2026).
Menurutnya, kebijakan ini juga merupakan bentuk apresiasi bagi para pemilik lahan yang tetap konsisten mempertahankan fungsi pertanian di tengah tekanan alih fungsi lahan.
“Kebijakan ini kami hadirkan sebagai kompensasi sekaligus apresiasi bagi pemilik lahan yang tetap menjaga lahannya sebagai area produktif pertanian,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa insentif pajak ini menjadi strategi penting dalam menekan laju alih fungsi lahan yang semakin meningkat di wilayah perkotaan.
“Dengan adanya pembebasan ini, kami berharap para pemilik lahan tidak tergiur mengalihfungsikan sawah menjadi kawasan permukiman atau industri. Pertanian harus tetap menjadi kekuatan Kota Pasuruan,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan sektor pertanian, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memperkuat ketahanan pangan di Kota Pasuruan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









