Polisi Amankan 3kg Bubuk Petasan Siap Jual di Rumah Warga Lumbang Pasuruan

AKURAT.CO. Polisi mengamankan 3 kilo gram (kg) bubuk petasan dari rumah SH (43) di Dusun Krajan, Desa Panditan, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Pemilik rumah juga diamankan.
"Polisi mendapatkan informasi masyarakat yang bahwa ada orang yang menjual-belikan bubuk petasaa, yang meresahkan warga. Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas menggerebek rumah milik SH," kata Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, Minggu (1/3/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 40 plastik berisi bubuk petasan seberat 3,045kg serta 35 lembar kertas sumbu. Pemilik rumah juga diamankan.
SH mengakui barang bukti itu miliknya dan memperjual-belikannya tanpa izin. SH mendapatkan bubuk petasan dari orang keliling yang tidak ia ketahui nama dan alamatnya. Bubuk petasan itu kemudian dikemasi di plastik ukuran satu ons untuk diperjual-belikan dan mendapatkan penghasilan tambahan untuk keperluan kehidupan sehari -hari.
"SH dijerat pasal 306 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini melarang setiap orang membuat dan menyimpan bahan peledak," pungkas Joko.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






