Jatim

Mantan Ketua KONI Probolinggo Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah

Alfiana Hayuni | 22 Januari 2026, 19:56 WIB
Mantan Ketua KONI Probolinggo Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah

AKURAT.CO, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo memeriksa mantan Ketua KONI Kota Probolinggo periode 2022–2024, Dodik Rahadian Juniardi, dalam dugaan korupsi dana hibah. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Kota Probolinggo, Jalan Mastrip, Kamis (22/1/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Probolinggo, Herdiawan Prayudi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Dodik. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi dan berlangsung cukup lama.

“Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan saksi. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan masih berlangsung,” kata Herdiawan saat dikonfirmasi.

Sumber internal menyebutkan, pemeriksaan difokuskan pada mekanisme pengelolaan, penyaluran, serta pertanggungjawaban dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Kota Probolinggo. Penyidik juga mendalami peran pengurus KONI dalam penggunaan anggaran tersebut, termasuk dugaan ketidaksesuaian antara realisasi dan peruntukannya.

Hingga Kamis sore, pemeriksaan terhadap Dodik Rahadian Juniardi masih terus berlangsung. Kejaksaan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak lain yang dinilai mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan dana hibah KONI.

Kejari Kota Probolinggo menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menitikberatkan pada pengumpulan alat bukti dan keterangan untuk mengungkap ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

 

 

 

 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.