Jatim

Korupsi Lampu Hias DLH Kota Probolinggo Kembali Seret Pejabat, Satu PPK Jadi Tersangka

Raphel Aziza | 1 Juli 2026, 19:22 WIB
Korupsi Lampu Hias DLH Kota Probolinggo Kembali Seret Pejabat, Satu PPK Jadi Tersangka
Tersangka ditahan. (Raphel Aziza)

AKURAT.CO, Pengusutan dugaan korupsi proyek pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 kembali berkembang. Setelah tiga orang lebih dahulu diproses hingga tahap persidangan, kini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RA sebagai tersangka.

Penetapan tersebut diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, pada Rabu (1/7/2026) petang. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup selama proses penyidikan.

“Hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menetapkan satu orang tersangka berinisial RA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023,” kata Lilik.

Perkara ini bermula dari proyek pengadaan lampu hias dan fasilitas RTH yang dibiayai APBD Tahun 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.130.500.000. Pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing, dengan RA selaku PPK menunjuk dua penyedia, yakni MY dan DZNP, untuk melaksanakan pekerjaan.

Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa kedua penyedia tersebut tidak mengerjakan proyek sebagaimana kontrak yang diberikan. Seluruh pekerjaan, mulai dari pengadaan material, pemasangan lampu, instalasi hingga pekerjaan konstruksi, justru dialihkan kepada perusahaan lain yang dipimpin tersangka B, yang sebelumnya telah lebih dahulu menjalani proses penuntutan.

Kejaksaan menilai rangkaian tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penyidik menduga para pihak yang terlibat telah bertindak secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp306.050.004.

Dalam proses penyidikan, Kejari telah memeriksa 23 orang saksi, menghadirkan keterangan ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen, surat, dan barang bukti elektronik yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, RA langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Surabaya.

Lilik menegaskan, tersangka RA dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan dakwaan subsidair Pasal 604 KUHP.

Penetapan RA menjadi perkembangan terbaru dalam perkara korupsi pengadaan lampu hias DLH Kota Probolinggo. Sebelumnya, tiga tersangka lain telah lebih dahulu diproses hukum.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.