Jatim

Kades di Pasuruan Ditetapkan Tersangka Tambang Ilegal

Eko Krisyanto | 25 April 2026, 09:00 WIB
Kades di Pasuruan Ditetapkan Tersangka Tambang Ilegal
Polres Pasuruan menetapkan seorang kepala desa dan empat orang lain sebagai tersangka kasus pertambangan ilegal. (Istimewa)

AKURAT.CO, Polres Pasuruan menetapkan MS (39), seorang kepala desa (Kades), sebagai tersangka kasus pertambangan ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Selain MS, empat orang lain juga ditetapkan tersangka kasus yang sama, yakni SA (31), MY (53), NJW (34) serta EAJ (34).

Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengatakan para tersangka memiliki peran masing-masing. SA sebagai pengelola tambang, MY mengupayakan izin, NJW merupakan pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, EAJ sebagai pengawas lapangan, serta MS sebagai pemodal kegiatan tersebut.

"MS merupakan kepala desa wilayah Kecamatan Sukorejo," kata Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, Kamis (24/4/2026).

Dalam praktiknya, kegiatan penambangan dilakukan di lahan milik NJW, dengan dukungan pendanaan dari MS. Operasional tambang tetap berjalan karena para tersangka meyakini izin dapat diurus kemudian, termasuk melalui pengajuan surat kepada pihak berwenang.

"Hasil tambang berupa batu andesit dijual kepada pemilik lahan, dengan total omzet yang diperkirakan mencapai sekitar Rp648 juta selama tiga bulan beroperasi," jelasnya.

Untuk diketahui, pengungkapan ini berdasarkan dari laporan polisi tertanggal 9 Maret 2026.

Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.