Kades di Pasuruan Ditetapkan Tersangka Tambang Ilegal

AKURAT.CO, Polres Pasuruan menetapkan MS (39), seorang kepala desa (Kades), sebagai tersangka kasus pertambangan ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Selain MS, empat orang lain juga ditetapkan tersangka kasus yang sama, yakni SA (31), MY (53), NJW (34) serta EAJ (34).
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengatakan para tersangka memiliki peran masing-masing. SA sebagai pengelola tambang, MY mengupayakan izin, NJW merupakan pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, EAJ sebagai pengawas lapangan, serta MS sebagai pemodal kegiatan tersebut.
"MS merupakan kepala desa wilayah Kecamatan Sukorejo," kata Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, Kamis (24/4/2026).
Dalam praktiknya, kegiatan penambangan dilakukan di lahan milik NJW, dengan dukungan pendanaan dari MS. Operasional tambang tetap berjalan karena para tersangka meyakini izin dapat diurus kemudian, termasuk melalui pengajuan surat kepada pihak berwenang.
"Hasil tambang berupa batu andesit dijual kepada pemilik lahan, dengan total omzet yang diperkirakan mencapai sekitar Rp648 juta selama tiga bulan beroperasi," jelasnya.
Untuk diketahui, pengungkapan ini berdasarkan dari laporan polisi tertanggal 9 Maret 2026.
Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kebakaran Padam, Kapan Wisata Bromo Dibuka?
- 2Upacara 17 Agustuaan Dilarang Digelar di Bromo Pascakebakaran
- 3Harga BBM Pertamina Pertengahan Agustus 2026
- 4Bromo Belum Buka Pascakebakaran, Mata Pencaharian Warga Jadi Perhatian
- 5Wali Kota Pasuruan Kukuhkan 74 Paskibraka
- 6Karhutla TNBTS Padam: Puncak Seruni Point Dibuka, Jembatan Kaca Siap Beroperasi Lagi
- 7Seorang Istri di Lumajang Potong Alat Kelamin Suami karena Cemburu
- 8Walkot Pasuruan Serahkan Remisi Napi hingga Beri Hadiah Bayi yang Lahir di HUT ke-81 RI
- 9Semangat Warga Pasuruan Upacara HUT RI di Gang Sempit
- 10Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik Mulai 1 Maret 2026







