Jatim

Kasus Keracunan MBG, Kepala SPPG di Sidoarjo dan Nganjuk Dipecat

Eko Krisyanto | 5 September 2026, 22:14 WIB
Kasus Keracunan MBG, Kepala SPPG di Sidoarjo dan Nganjuk Dipecat
Ilustrasi. - Istimewa

AKURAT.CO, Badan Gizi Nasional (BGN) men-suspend SPPG di Nganjuk dan Sidoarjo buntut keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) massal. Kepala masing-masing SPPG juga dicopot.

SPPG Begadung 2, Nganjuk, ditutup sementara selama 30 hari untuk dievaluasi. Kepala SPPG-nya, Zaidan juga dicopot dari jabatannya.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN, Mayjen TNI Trenggono saat melihat kondisi korban keracunan di RSI Aisyah Nganjuk, Sabtu (5/9/2026).

Baca: Korban Keracunan MBG di Sidoarjo Tembus 730, Pemda Tak Tetapkan KLB

Menurut Trenggono, penyelenggaraan MBG memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang wajib dipatuhi setiap dapur (SPPG) penyedia makanan. Salah satu poin penting dalam SOP yaitu waktu pengolahan hingga makanan dikonsumsi.

Menurutnya, hasil pengecekan di SPPG tersebut ada ketidakpatuhan kepala dapur dan petugas dapur lainnya terhadap SOP. "Yang jelas untuk dapur (SPPG) kita suspend berat. Kemudian kepala dapurnya kita copot, kita tarik. Kita adakan investigasi," katanya kepada awak media.

Baca: Ratusan Santri Sidoarjo Dilarikan ke Rumah Sakit Diduga Keracunan MBG

"Bila ditemukan unsur pidana, unsur melanggar hukum, tentunya akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas Trenggono.

SPPG Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo, juga menerima tindakan yang sama. Trenggono memastikan Kepala SPPG Kalitengah Rafli Ridho telah dicopot. Pencopotan dilakukan setelah operasional dapur SPPG tersebut dihentikan sementara menyusul kejadian keracunan massal.

Baca: Santap MBG Menu Nasi Goreng, Puluhan Siswa SMA di Nganjuk Keracunan

Begitu kejadian, dapurnya tidak dioperasionalkan dan kepala dapurnya dicopot," ungkap Trenggono.

BGN saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari dapur SPPG. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu indikator dalam menentukan ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun kelalaian.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.