Jatim

Warga Beji Pasuruan Tewas Diduga Dianiaya Polisi Saat Proses Penangkapan

Eko Krisyanto | 7 Agustus 2026, 10:04 WIB
Warga Beji Pasuruan Tewas Diduga Dianiaya Polisi Saat Proses Penangkapan
Mapolsek Beji, Polres Pasuruan. - Eko Krisyanto/AKURAT.CO

AKURAT.CO, Widi Nur Cahyono (43),pria warga Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, meninggal dunia diduga menjadi korban penganiayaan polisi dari Unit Reskrim Polsek Beji, Polres Pasuruan. Keluarga menduga korban dianiaya saat penangkapan di tempat kerjanya, gerai PPOB (Payment Point Online Bank) yang tidak jauh dari rumahnya, Senin (3/8/2026), sore. Polisi mendatangi lokasi tersebut untuk menangkap korban atas dugaan keterlibatan kasus judi online (judol).

Choirul Anwar, kakak korban, mengatakan beberapa polisi mendatangi tempat kerja adiknya, Senin (3/8/2026), sore. "Katanya yang mendengar, adik saya itu berteriak-teriak. Adik saya berteriak, 'ampun pak, ampun pak. Sakit pak... Saya tidak bisa napas pak', gitu," kata Choirul.

Menurut Choirul, polisi datang memberitahu pihak keluarga bahwa korban pingsan karena kaget saat penangkapan dan masih bernapas saat dibawa ke puskesmas. Namun, kata Choirul, petugas medis menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia sebelum sampai di puskesmas.

Choirul menegaskan bahwa korban sebelumnya dalam kondisi sangat sehat. Keluarga menduga kuat korban tewas akibat dianiaya. "Dia sehat-sehat saja. Paginya dia masih markir," ungkapnya.

Jenazah korban kemudian dilakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara. Disebutkan, hasil visum tidak ada bekas-bekas penganiayaan di jenazah.

Polisi kemudianmembawa jenazah korban ke RSUD dr Soetomo Surabaya untuk dilakukan autopsi agar hasil pemeriksaan lebih bisa diterima semua pihak. Namun keluarga akhirnya sepakat menolak dilakukannya autopsi terhadap jenazah. Jenazah kemudian dimakamkan, esok harinya.

Polres Pasuruan membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian peristiwa. Seluruh anggota yang terlibat dalam proses penangkapan dimintai keterangan untuk mengungkap fakta secara utuh.

"Kapolres membentuk Tim Internal untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, transparan, dan akuntabel. Seluruh anggota yang terlibat dalam proses penangkapan telah dimintai keterangan untuk mengungkap fakta secara utuh," kata Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno.

Joko mengatakan Kanit Reskrim Polsek Beji dan dua anggotanya dinonjobkan. Kebijakan itu agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif tanpa adanya intervensi.

"Sebagai bentuk komitmen transparansi kepada publik, anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan perkara telah ditarik ke Polres Pasuruan dan dinonjobkan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah ini diambil agar pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel," terang Joko.

Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan personel, Polres Pasuruan akan menindak tegas sesuai ketentuan disiplin Polri, Kode Etik Profesi Polri, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Hasil pemeriksaan juga akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.