Jatim

PWI Malang Raya Laporkan Hotman Paris Atas Dugaan Penghinaan Wartawan saat Konferensi Pers

Dhani Ramadani | 21 Juli 2026, 19:56 WIB
PWI Malang Raya Laporkan Hotman Paris Atas Dugaan Penghinaan Wartawan saat Konferensi Pers
PWI Malang Raya melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polresta Malang Kota.

AKURAT.CO, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polresta Malang Kota, Selasa (21/7/2026).

Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan tindakan penghinaan dan pelecehan profesi jurnalis yang diduga dilakukan oleh pengacara kondang tersebut.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor STTPM/1.411/VII/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA.

Ketua PWI Malang Raya, Cahyono, menjelaskan, ucapan Hotman “Lu punya otak nggak?” yang diarahkan kepada wartawan saat konferensi pers mengenai kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta, beberapa waktu lalu, mencederai martabat dan kehormatan profesi wartawan secara keseluruhan.

"Ucapan itu ditujukan kepada individu wartawan yang bertanya saat itu. Tetapi telah mencederai martabat dan kehormatan profesi wartawan secara keseluruhan. Apalagi, sedang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan undang-undang," terang Cahyono.

Ia menambahkan, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan insan pers serta dikhawatirkan menciptakan preseden buruk terhadap kebebasan pers dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Selain itu, PWI Malang Raya memutuskan menempuh jalur hukum formal agar perkara tersebut dapat diproses secara profesional.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dari PWI Malang Raya.

“Pada prinsipnya Polri memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan diterima terlebih dahulu, kemudian dilakukan proses sesuai prosedur yang berlaku untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya,” jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.