Jatim

Truk Besar Dilarang Lewat Jalur Lingkar Selatan Pasuruan!

Syukron Nuaim Hayat | 26 Juni 2026, 06:18 WIB
Truk Besar Dilarang Lewat Jalur Lingkar Selatan Pasuruan!
Jalur Lingkar Selatan Kota Pasuruan. (Syukron Nuaim Hayat/AKURAT.CO)

AKURAT.CO, Kendaraan berat atau truk besar dilarang lewat jalur lingkar selatan (JLS) Kota Pasuruan mulai Jumat 26 Juni 2026. Truk-truk besar yang akan melintasi Kota Pasuruan wajib masuk jalan tol.

"Kendaraan berat dari arah Surabaya menuju Probolinggo, dialihkan lewat Gerbang Tol Rembang. Sedangkan dari arah Probolinggo menuju Surabaya, dialihkan melalui Gerbang Tol Grati," kata Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Amrullah Setiawan, Jumat (26/6/2026).

Amrullah mengatakan kebijakan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) dengan semua stakeholder. Mulai Pemkot dan Pemkab Pasuruan, Dishub, Satlantas, Jasa Marga, hingga pelaksana pengerjaan perbaikan Jembatan Buk Wedi di Jalan Ir H Juanda.

Baca: Truk-truk Besar yang Lewat JLS Kota Pasuruan akan Dialihkan ke Tol

"Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan berat untuk mematuhi rambu dan petunjuk petugas di lapangan. Pengemudi juga diminta menyesuaikan rute perjalanan sebelum berangkat dan mengutamakan keselamatan selama berkendara," terangnya.

Seperti diketahui semua kendaraan dialihkan ke jalur lingkar selatan Kota Pasuruan sejak dimulainya pembangunan Jembatan Buk Wedi di jalur pantai utara, Jalan Ir H Juanda, April 2026 lalu. Pengalihan tersebut dievaluasi setelah hampir tiga bulan berjalan, dan hasilnya diputuskan truk besar dilarang lewat jalur lingkar selatan dan harus lewat tol.

Evaluasi tersebut berdasarkan kondisi jalur lingkar selatan yang sering macet karena terjadi penumpukan kendaraan terutama truk-truk besar. Selain itu juga banyak keluhan masyarakat karena beberapa kejadian kecelakaan antara pemotor dan truk besar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.