Jatim

Pemprov Jatim Siapkan Aturan Khusus Jip Bromo

Syukron Nuaim Hayat | 23 Juni 2026, 09:35 WIB
Pemprov Jatim Siapkan Aturan Khusus Jip Bromo
Kecelakaan jip di jalur Leter S Jumat (29/5/2026) menewaskan sopir dan satu penumpang. (Dok./AKURAT.CO)

AKURAT.CO, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menyiapkan regulasi baru untuk menata operasional jip wisata di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Saat ini Peraturan Gubernur (Pergub) tentang standarisasi jip yang beroperasi di kawasan wisata tersebut sedang dibahas.

"Kebijakan tersebut diperlukan untuk memastikan keselamatan, kenyamanan, dan kelayakan operasional kendaraan wisata yang selama ini menjadi moda utama menuju kawasan Bromo," kataKepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim, Evi Afianasari, Minggu (21/6/2026).

“Jip perlu perhatian yang sangat khusus. Kami sekarang sedang proses pembahasan Peraturan Gubernur tentang standarisasi jip yang boleh beroperasi di kawasan Bromo,” imbuhnya.

Pembahasan regulasi tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melibatkan pemerintah daerah di kawasan penyangga, yakni Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Lumajang dan Malang. Pihaknya juga akan melakukan public hearing dengan para pelaku transportasi jip.

Salah satu poin utama dalam rancangan regulasi tersebut adalah kewajiban uji kelayakan kendaraan bagi seluruh jip yang beroperasi di kawasan wisata Bromo. Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai standar keselamatan.

“Minimal mereka patuh harus uji kelayakan. Karena mirisnya ada beberapa yang memodifikasi jip itu tadi. Jadi kalau ini memang pemerintah harus turun tangan karena ini standar,” tegas Evy.

Regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem transportasi wisata yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan, seiring meningkatnya jumlah wisatawan ke kawasan Bromo setiap tahun.

Seperti diketahui kecelakaan jip di kawasan Bromo masih terus terjadi hingga memakan korban jiwa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.