Jatim

Korban SK PNS Palsu di Gresik Mengaku Bayar Rp 150 Juta Hingga Rp 350 Juta

Dhani Ramadani | 10 April 2026, 09:16 WIB
Korban SK PNS Palsu di Gresik Mengaku Bayar Rp 150 Juta Hingga Rp 350 Juta
Gedung Pemkab Gresik. (Istimewa)

AKURAT.CO, Pemkab Gresik bergerak cepat setelah adanya penipuan terhadap belasan orang yang menerima SK PNS palsu. Hingga Kamis (9/4/2026). BKPSDM Gresik telah mengidentifikasi 9 warga sipil yang menjadi korban penipuan rekrutmen ASN. Para korban datang membawa SK PNS dan PPPK tahun 2024 yang dipastikan palsu. Dari situ kemudian dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Para korban mengaku harus merogoh kocek mulai dari Rp70 juta, Rp150 juta hingga ada Rp 350 juta untuk menebus SK tersebut. Beberapa korban bahkan mengaku urusan administratif dan pembayaran diatur sepenuhnya oleh orang tua mereka. Pelaku menjanjikan posisi untuk menggantikan ASN yang mengundurkan diri tanpa melalui tes. Padahal, secara regulasi, ASN yang mundur tidak bisa diganti secara langsung; pengisian posisi wajib melalui seleksi resmi di website sscasn.bkn.go.id.

Baca: Belasan Orang Diduga Menjadi Korban SK PNS Palsu di Gresik

Selain mencatut institusi, pelaku diduga kuat memalsukan tanda tangan Kepala BKPSDM, Agung Endro Utomo, pada dokumen-dokumen palsu tersebut. BKPSDM Gresik dikabarkan bersama para korban akan melaporkan sindikat ini ke Polres Gresik untuk pengusutan tuntas.

"Tidak ada istilah ganti-mengganti posisi ASN yang mundur. Semua harus melalui tes resmi. Kami akan tempuh jalur hukum karena ini sudah menyangkut pemalsuan dokumen negara dan pencatutan nama," ujar Agung.

Agung menjelasman, para korban mengalami kerugian ratusan juta atas penipuan itu. Agung menambahkan, Pemkab Gresik mengkhawatirkan sindikat penipuan ini sudah lama berjalan.

"Kami mengimbau warga Gresik untuk tidak percaya pada siapa pun yang menjanjikan kelulusan ASN dengan imbalan uang," tandas Agung.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.