Jatim

Sekda Kota Blitar Dimutasi Menjadi Staf Ahli Karena Sudah Lima Tahun Menjabat

Dhani Ramadani | 9 April 2026, 16:22 WIB
Sekda Kota Blitar Dimutasi Menjadi Staf Ahli Karena Sudah Lima Tahun Menjabat
Sekda Kota Blitar dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Hukum. Mutasi tersebut menimbulkan kekosongan posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.

AKURAT.CO, Priyo Suhartono yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar, kini dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Hukum. Mutasi tersebut menimbulkan kekosongan posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.

Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin menilai mutasi Priyo sudah sesuai dengan prosedur. Apalagi Priyo disebut sudah menduduki kursi sekda Kota Blitar selama lima tahun.

Kursi Sekda yang merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama sekaligus motor penggerak birokrasi kini untuk sementara belum terisi. Mas Ibin memastikan kekosongan tersebut tidak akan berlangsung lama karena pihaknya telah menyiapkan dua hingga tiga nama kandidat Penjabat (Pj) Sekda yang akan diajukan ke pemerintah provinsi dan pusat.

“Adalah biar nanti saja, ada 2 sampai 3 nama yang disiapkan,” ungkap Mas Ibin, Kamis (9/4/2026).

Meski sudah mengantongi kandidat, Mas Ibin masih merahasiakan identitas para pejabat eselon II yang diproyeksikan mengisi posisi tersebut.

Menurutnya, mutasi Priyo Suhartono merupakan hal yang wajar dalam dinamika birokrasi. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penyegaran organisasi agar kinerja pemerintahan lebih optimal.

Mas Ibin juga menegaskan bahwa jabatan Sekda tidak bersifat permanen atau “keramat”. Ia membuka peluang bagi aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses lelang jabatan secara terbuka.

Ia memastikan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan masa jabatan pimpinan tinggi pratama.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.