Bupati Pasuruan Lantik Empat Pejabat Tinggi Pratama

AKURAT.CO, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Auditorium Mpu Sindok, Gedung Bupati Pasuruan, Rabu (1/4/2026).
Pejabat yang dilantik adalah Fathurrahman sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM); Yuswianto menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; kemudian Sarinah Rostief sebagai Kepala Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi; dan Firdaus Handara menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
Bupati Rusdi Sutejo menjelaskan rotasi dan promosi pejabat adalah bagian dari siklus organisasi yang penting untuk menjaga agar roda pemerintahan terus berjalan dengan baik.
“Kegiatan pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama adalah bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja organisasi dalam penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik agar tetap berjalan dengan optimal, terutama dalam kaitannya dengan kegiatan prioritas pembangunan." katanya.
Bupati juga menegaskan bahwa karier ASN di Kabupaten Pasuruan tidak lagi ditentukan oleh senioritas, kedekatan personal, atau faktor titipan.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemkab Pasuruan kini menerapkan sistem merit berbasis manajemen talenta.
"Artinya, siapa yang berprestasi dan punya kemampuan, itulah yang akan mendapat kesempatan," terangnya.
Rusdi juga berpesan kepada pejabat yang dilantik harus siap menghadapi era digita, menguasai perangkat digital, memahami keamanan siber, serta manfaatkan pembelajaran daring akan menjadi dasar yang kuat.
Selain itu juga membangun jaringan kerja yang luas dan punya semangat inovatif serta mandiri.
“Jabatan bukan hak, melainkan amanah untuk melayani masyarakat. Jalankan setiap tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh keikhlasan,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





