Jatim

Pemkab Probolinggo Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Raphel Aziza | 18 Maret 2026, 10:00 WIB
Pemkab Probolinggo Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Mobil dinas Pemkab Probolinggo. (Raphel Aziza)

AKURAT.CO, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik.

Bupati Probolinggo, Mohammad Haris atau Gus Haris, menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan kedinasan dan pelayanan publik.

“Kendaraan dinas itu bukan fasilitas pribadi. Penggunaannya harus jelas, hanya untuk tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Gus Haris, Rabu (18/3/2026).

Menurutnya, aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kembali mengingatkan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 agar seluruh kendaraan dinas diparkir di kantor selama masa libur Lebaran, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gratifikasi dan penyalahgunaan fasilitas negara.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Probolinggo akan menarik seluruh kendaraan dinas untuk diparkir di lokasi yang telah ditentukan, yakni Kantor Bupati di Jalan Panglima Sudirman Nomor 1 Kraksaan dan Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa.

Kebijakan ini berlaku menyeluruh tanpa pengecualian, termasuk kendaraan dinas yang melekat pada jabatan kepala daerah.
“Semua kendaraan dinas dikumpulkan. Ini untuk memastikan tidak ada yang digunakan di luar kepentingan dinas,” tegasnya.

Meski demikian, ASN yang tetap menjalankan tugas pelayanan selama libur Lebaran, seperti petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP, tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional.

Pemkab juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut.

“Kami tidak ingin ada penyalahgunaan. Kalau melanggar, tentu ada sanksinya,” pungkas Gus Haris.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.