Pemkab Probolinggo Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

AKURAT.CO, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik.
Bupati Probolinggo, Mohammad Haris atau Gus Haris, menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan kedinasan dan pelayanan publik.
“Kendaraan dinas itu bukan fasilitas pribadi. Penggunaannya harus jelas, hanya untuk tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Gus Haris, Rabu (18/3/2026).
Menurutnya, aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kembali mengingatkan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 agar seluruh kendaraan dinas diparkir di kantor selama masa libur Lebaran, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gratifikasi dan penyalahgunaan fasilitas negara.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Probolinggo akan menarik seluruh kendaraan dinas untuk diparkir di lokasi yang telah ditentukan, yakni Kantor Bupati di Jalan Panglima Sudirman Nomor 1 Kraksaan dan Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa.
Kebijakan ini berlaku menyeluruh tanpa pengecualian, termasuk kendaraan dinas yang melekat pada jabatan kepala daerah.
“Semua kendaraan dinas dikumpulkan. Ini untuk memastikan tidak ada yang digunakan di luar kepentingan dinas,” tegasnya.
Meski demikian, ASN yang tetap menjalankan tugas pelayanan selama libur Lebaran, seperti petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP, tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional.
Pemkab juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut.
“Kami tidak ingin ada penyalahgunaan. Kalau melanggar, tentu ada sanksinya,” pungkas Gus Haris.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kebakaran Padam, Kapan Wisata Bromo Dibuka?
- 2Harga BBM Pertamina Pertengahan Agustus 2026
- 3Upacara 17 Agustuaan Dilarang Digelar di Bromo Pascakebakaran
- 4Bromo Belum Buka Pascakebakaran, Mata Pencaharian Warga Jadi Perhatian
- 5Seorang Istri di Lumajang Potong Alat Kelamin Suami karena Cemburu
- 6Wali Kota Pasuruan Kukuhkan 74 Paskibraka
- 7Karhutla TNBTS Padam: Puncak Seruni Point Dibuka, Jembatan Kaca Siap Beroperasi Lagi
- 8Walkot Pasuruan Serahkan Remisi Napi hingga Beri Hadiah Bayi yang Lahir di HUT ke-81 RI
- 9Semangat Warga Pasuruan Upacara HUT RI di Gang Sempit
- 10Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik Mulai 1 Maret 2026





