Walkot Pasuruan Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Larangan ASN Terima Gratifikasi

AKURAT.CO, Wali Kota (Walkot) Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) menerbitkan surat edaran berisi pencegahan tindakan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri. Wali kota meminta seluruh pihak bersama-sama mengawal penerapan surat edaran tersebut.
Dalam penjabaran surat edaran nomor 100. 3.4.3/351/060/2026 tersebut, memuat beberapa poin dengan menekankan larangan pemberian barang, uang kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Penggunaan mobil dinas pejabat untuk mudik lebaran juga dilarang.
Momen Idulfitri disebut Mas Adi, sebagai momen rawan permintaan dan penerimaan gratifikasi. Hal itu bertentangan dengan komitmen Pemkot Pasuruan mencegah korupsi.
"Mari dikawal bersama-sama komitmen untuk tidak memberikan gratifikasi apapun kepada seluruh pegawai Pemkot Pasuruan. Termasuk para pejabatnya," kata Adi, Sabtu (14/3/2026).
Larangan penggunaan fasilitas dinas pejabat seperti mobil dinas untuk kegiatan di luar kedinasan seperti mudik ada di poin kelima surat edaran tersebut. Mas Adi menegaskan, mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan kedinasan sehingga agenda mudik lebaran hendaknya tidak aji mumpung menggunakan fasilitas dinas.
"Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk acara yang tidak ada kaitan dengan kedinasan seperti mudik," tegasnya. Mobil-mobil dinas yang tidak digunakan harus diparkir di area perkantoran kantor Pemkot Pasuruan, lanjutnya.
Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan terhadap pemberian barang berupa makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa. Dianjurkan untuk diserahkan kepada panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan. Kemudian hal tersebut dilaporkan kepada unit pengendali gratifikasi (UPG) yang selanjutnya bisa dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
UPG yang disediakan Pemkot Pasuruan yakni di nomor kontak (+6281334046999). Jika terdapat permintaan gratifikasi dengan dalih untuk momen lebaran disertai ancaman, masyarakat juga dapat melaporkan hal itu kepada aparat hukum.
Pemkot Pasuruan berharap dengan surat edaran tersebut menjadi komitmen bersama untuk mencegah korupsi dalam bentuk permintaan gratifikasi atau sogokan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





