Banyak Warga Kota Pasuruan Belum Tahu Larangan Tas Kresek di Ritel Modern, Bingung Saat Belanja

AKURAT.CO, Pemkot Pasuruan Pasuruan resmi melarang gerai ritel modern menggunakan kantong plastik sekali pakai atau tas kresek mulai 1 Februari 2026. Larangan itu ternyata belum banyak diketahui masyarakat. Akibatnya, beberapa warga yang belanja di beberapa toko modern kebingungan membawa barang belanjaan mereka.
Nurzaman, seorang warga yang berbelanja di sebuah ritel modern di Jalan Panglima Sudirman Kota Pasuruan mengaku bingung saat tiba di kasir tetapi diinformasikan sudah tidak ada lagi tas plastik. "Informasinya kurang luas. Seharusnya ada spanduk/baner yang dipasang Pemkot di toko-toko modernnya. Jangan asal melarang tapi woro-woronya kurang luas," ujarnya.
Pihak ritel modern sendiri menjelaskan jika larangan memberikan kantong plastik sekali pakai berlaku per tanggal 1 Februari 2026. Ritel modern yang ada di Kota Pasuruan sudah menyediakan tas kain yang harus ditebus dengan harga Rp 4 ribu hingga Rp 10 ribu.
"Kalau mau dengan tas bisa membeli produk dari kami juga yaitu tas kain," ujar Titi seorang pegawai ritel modern.
Baca: Ritel Modern di Kota Pasuruan Dilarang Gunakan Kantong Plastik Sekali Pakai
Kepala DLHKP Kota Pasuruan Samsul Rizal mengungkapkan, kenaikan sampah yang dikelola TPA Blandongan, Kota Pasuruan terus mengalami kenaikan meskipun masih dalam batas wajar.
Rizal menjelaskan, jika sampah yang mendominasi adalah sampah kantong kresek dan popok sekali pakai yang mana bahan-bahan keduanya membutuhkan waktu lama untuk diurai oleh alam.
"Meskipun kantong kreseknya tertulis ramah lingkungan, tetap saja proses penguraiannya lama. Belum sampah-sampah jenis plastik lainnnya," terangnya.
Saat ini TPA Blandongan Kota Pasuruan per harinya mengelola sebanyak 100 hingga 110 ton sampah yang didominasi 70 persennya dari limbah rumah tangga, sehingga larangan penggunaan kantong kresek diperkirakan bisa menekan persentase pengelolaan sampah di TPA.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





