Jatim

Ritel Modern di Kota Pasuruan Dilarang Gunakan Kantong Plastik Sekali Pakai

Bagus Zuhair | 2 Februari 2026, 12:56 WIB
Ritel Modern di Kota Pasuruan Dilarang Gunakan Kantong Plastik Sekali Pakai

 

AKURAT.CO, Pemkot Pasuruan Pasuruan resmi melarang gerai ritel modern menggunakan kantong plastik sekali pakai mulai 1 Februari 2026. Pengelola ritel bisa menggunakan tas kertas atau kardus sebagai pengganti serta menyediakan tas berbayar yang bisa dipakai ulang.

Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo mengatakan arangan ini termuat dalam Instruksi Wali Kota Nomor 45 Tahun 2026 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai di Kota Pasuruan. Intruksi tersebut implementasi Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Larangan ini merupakan bagian dari upaya menuju zero waste dan mengurangi volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blandongan. Volume sampah yang masuk ke TPA Blandongan 106 ton per hari, dan sampah plastik menyumbang 16 ton.

"Regulasi ini bertujuan untuk mengurangi timbunan sampah plastik yang mendominasi TPA juga mendukung program lingkungan bersih, dan mewujudkan kota ramah lingkungan, zero waste," kata Adi, Senin (2/2/2026).

Pengelola atau pemilik toko ritel tidak boleh lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai. Mereka bisa menggunakan tas kertas atau kardus sebagai pengganti serta menyediakan tas berbayar yang bisa dipakai ulang.

Toko-toko ritel di Kota Pasuruan sudah tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai. Sebagian sudah menyediakan kantong ramah lingkungan berbayar yang dapat digunakan kembali sebagai pengganti plastik, sebagian belum menyediakan.

"Sudah nggak menyediakan kantong plastik sekali pakai," kata Lutfi, karyawan ritel di Jalan Sultan Agung.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.