Jatim

Jari Bengkak Terjepit Cincin, Pria Ini Datangi Tim Damkar

Bagus Zuhair | 29 Januari 2026, 09:13 WIB
Jari Bengkak Terjepit Cincin, Pria Ini Datangi Tim Damkar

AKURAT.CO, Seorang pria di Kabupaten Pasuruan memilih mendatangi petugas pemadam kebakaran (damkar) setelah disarankan menjalani operasi untuk melepas cincin yang tersangkut di jarinya.

Pria tersebut diketahui bernama Deni Iskandar (38), warga Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Ia mendatangi kantor BPBD Kota Pasuruan pada Rabu (28/1/2026) siang dalam kondisi jari tangan membengkak akibat cincin berbahan monel yang tak bisa dilepas.

Sebelum meminta bantuan damkar, Deni sempat datang ke RSUD Soedarsono. Namun, ia mengaku mengurungkan niat setelah pihak rumah sakit menyarankan pelepasan cincin melalui tindakan operasi.

“Saya panik, disuruh operasi, saya takut. Akhirnya cari alternatif lain dan ke damkar,” ujar Deni kepada wartawan.

Deni menjelaskan, cincin tersebut dipasang sejak malam hari karena iseng. Saat itu cincin masih bisa masuk meski agak dipaksakan. Namun keesokan harinya, cincin tak bisa dilepas dan membuat jari semakin membengkak.

“Pas dipasang bisa, tapi dilepas nggak bisa. Jarinya makin bengkak,” katanya.

Petugas damkar kemudian melakukan pemotongan cincin. Sebanyak lima personel menangani kejadian tersebut.

Kasi Kedaruratan BPBD Kota Pasuruan, Anang Sururin, mengatakan proses pelepasan berjalan aman meski membutuhkan waktu cukup lama karena bahan cincin yang keras serta kondisi jari korban.

“Cincinnya dari bahan monel dan jarinya sudah bengkak, jadi butuh ketelatenan. Sekitar 30 menit baru berhasil dilepas,” kata Anang.

Setelah cincin berhasil dilepas tanpa tindakan medis, Deni mengaku lega dan bersyukur karena tidak harus menjalani operasi.

“Alhamdulillah, terima kasih damkar. Akhirnya nggak jadi operasi,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.