Ketua GP Ansor Bondowoso Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Rp 1,2 M

AKURAT.CO, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mengumumkan penetapan tersangka kepada Ketua GP Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran hibah sebesar Rp 1,2 M. Tersangka saat ini langsung ditahan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama, menyampaikan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai kurang lebih Rp 1,2 miliar.
"Iya betul, kami hari ini menetapkan tersangka L (ketua GP Ansor Red), atas kasus dugaan korupsi dana hibah," katanya, Selasa (27/1/2026).
Dian melanjutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap lebih dari 30 saksi, termasuk pihak dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Pihak-pihak yang terkait kira-kira 30 lebih saksi," ujarnya.
Dana hibah itu diketahui diperuntukkan bagi lembaga GP Ansor Bondowoso.
“Dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 tersebut sejatinya dialokasikan untuk pembelian seragam Ansor bagi satu PC, satu PAC, dan sembilan ranting,” ungkap Dian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





