Jatim

RSNU Kabupaten Pasuruan Diresmikan, Beroperasi Sebelum Ramadan

Bagus Zuhair | 26 Januari 2026, 17:45 WIB
RSNU Kabupaten Pasuruan Diresmikan, Beroperasi Sebelum Ramadan

AKURAT.CO, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU) Kabupaten Pasuruan di Desa Sladi, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Senin (26/1/2025). Khofifah menegaskan bahwa RSNU Pasuruan diharapkan mampu menghadirkan layanan kesehatan yang optimal dan mudah diakses masyarakat.

"Rumah Sakit NU Kabupaten Pasuruan yang baru saja kita resmikan ini diharapkan bisa memberikan layanan kesehatan terbaik. Harapannya, cakupan layanan kesehatan yang berkualitas makin merata, makin terjangkau, dan makin bisa dijangkau oleh masyarakat lokal,” kata Khofifah.

Menurut Khofifah sumber daya manusia yang ada di NU menjadi modal utama dalam pengelolaan layanan kesehatan. Rumah sakit berbasis NU tidak hanya berperan dalam pelayanan medis, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan spiritual.

"SDM di NU sudah luar biasa. Harapan kita, rumah sakit ini bisa bersinergi membangun masyarakat, bukan hanya sehat fisiknya dan lahirnya, tetapi karena ini NU, juga sehat spiritualnya, sehat mentalnya, dan tentu sehat ekonominya. Ini adalah komitmen besar yang dibangun oleh keluarga besar NU,” tegasnya.

Direktur Utama RSNU Pasuruan, dr. Tuffaillah, menyampaikan bahwa rumah sakit tersebut telah dilengkapi berbagai fasilitas penunjang layanan kesehatan. RSNU Pasuruan memiliki 52 kamar perawatan serta sejumlah poliklinik dengan dukungan dokter spesialis, di antaranya spesialis kebidanan dan kandungan, anak, bedah, serta layanan spesialis lainnya.

"RSNU Pasuruan juga dilengkapi fasilitas radiologi, mulai dari X-ray hingga CT scan, untuk mendukung pelayanan diagnostik yang komprehensif," terangnya.

"Insyaallah sebelum bulan Ramadan, seluruh layanan sudah siap untuk melayani masyarakat Pasuruan dan sekitarnya,” pungkas Tuffaillah.

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.