AKURAT.CO, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan membuat aturan teknis sebagai upaya untuk menjaga keutuhan dan kekompakan segenap jajaran pengurus dalam menghadapi agenda politik 2024. Aturan dibuat dalam rangka menerjemahkan dan melaksanakan aturan atau instruksi organisasi yang menimbulkan beragam pemahaman.
Katib PCNU Kabupaten Pasuruan KH A Faisol Amrulloh mengatakan setiap warga NU mempunyai hak-hak politik yang dilindungi UU. Warga NU wajib menggunakan hak-hak politiknya dengan cara yang wajar dan bertanggung jawab.
"Dalam menghadapi agenda politik, NU Pasuruan membuat aturan teknis sebagai upaya untuk menjaga keutuhan dan kekompakan segenap jajaran pengurus," kata KH A Faisol Amrulloh, dikutip dari NU Online Jatim, pada Minggu (11/2/2024).
Kiai Faisol merilis pedoman politik warga NU sebagai mana hasil Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) PCNU Kabupaten Pasuruan 2024.
Pertama, warga dan pengurus NU diserukan untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD dan Pemilihan Legislatif dengan niat ikut andil dalam terciptanya kebijakan kenegaraan dalam rangka mashlahatul ammah.
Kedua, dalam memilih partai, warga NU hendaknya memperhatikan asas perjuangan dan diserukan untuk memilih partai yang dapat memperjuangkan Islam Ahlussunnah wal Jamaah.
Ketiga, warga NU yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, tidak diperkenankan membawa nama NU atau memanfaatkan sebagai alat politik untuk meraih suara.
Keempat, warga NU yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, tidak diperbolehkan membawa atau mengenakan atribut dan fasilitas milik NU dalam segala kegiatan politik.
Kelima, pengurus NU yang menjadi tim sukses atau juru kampanye diharapkan dapat memberikan pencerahan dan pendidikan politik yang berwawasan kebangsaan dan bertujuan untuk menegakkan keadilan, amar ma'ruf nahi munkar.
Keenam, warga NU yang mencalonkan sebagai anggota legislatif, diharapkan menjadi contoh yang baik di masyarakat dalam berpolitik yang berwawasan kebangsaan serta dilandasi dengan akhlaqul karimah.
Ketujuh, PCNU Kabupaten Pasuruan mengharapkan terwujudnya Presiden dan Wakil Presiden, DPD, anggota legislatif yang sesuai dengan aspirasi masyarakat dan memperjuangkan tegaknya keadilan serta syiarnya Islam Rahmatan lil 'Alamin.
Kedelapan, PCNU Kabupaten Pasuruan mengingatkan agar pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD serta anggota legislatif dilaksanakan secara jujur dan bersih.
Kesembilan, pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD dan anggota legislatif harus dijadikan agenda bersama yang perlu dijaga dan dikawal oleh seluruh komponen masyarakat dengan mengedepankan kepentingan umum.
Kesepuluh, Pengurus NU dan Banom pada semua tingkatan yang menjadi juru kampanye, harus nonaktif sampai dengan selesainya proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD dan anggota legislatif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Harga BBM Pertamina Pertengahan Agustus 2026
- 2Upacara 17 Agustuaan Dilarang Digelar di Bromo Pascakebakaran
- 3Seorang Istri di Lumajang Potong Alat Kelamin Suami karena Cemburu
- 4Bromo Belum Buka Pascakebakaran, Mata Pencaharian Warga Jadi Perhatian
- 5Wali Kota Pasuruan Kukuhkan 74 Paskibraka
- 6Walkot Pasuruan Serahkan Remisi Napi hingga Beri Hadiah Bayi yang Lahir di HUT ke-81 RI
- 7Geger Bayi Laki-Laki Ditemukan Dalam Laci Rombong Cilok di Tongas Probolinggo
- 8Gelombang Perairan Pasuruan Landai, Aman untuk Melaut
- 9Semangat Warga Pasuruan Upacara HUT RI di Gang Sempit
- 10Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik Mulai 1 Maret 2026






