Mangkal di Pinggir Jalan, 11 Pedagang Durian di Kawasan Pasar Cheng Ho Ditertibkan

AKURAT.CO, Sebanyak 11 pedagang durian yang mangkal di pinggir jalan kawasan Pasar Buah Cheng Ho, Pandaan, Pasuruan, ditertibkan Satpol PP, Kamis (20/7/2023). Penertiban dilakukan karena mereka berjualan di tempat yang tidak sesuai peruntukkannya.
Pedagang yang ditertibkan berjualan tepi jalan raya, tepatnya di luar pagar pasar, sehingga membahayakan pengguna jalan dan para pedagang sendiri. Mereka berdagang dengan motor dan mobil pikap. Ada 7 motor dan 4 pikap berisi durian yang diamankan petugas.
Kasat PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, kepada AKURAT.CO menegaskan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat tentang adanya penjual durian di tepi jalan yang mengganggu ketertiban umum. Keberadaan mereka juga membahayakan keselamatan pengguna jalan raya.
"Keberadaan mereka mangkal membahayakan keselamatan pengguna jalan termasuk keselamatan mereka sendiri karena berjualan di tempat yang dilarang," terang Nurul Huda.
Para pedagang yang terjaring dilakukan pendataan dan mendapat pengarahan di Kantor Kecamatan Pandaan. Selain dilarang, tempat mereka mangkal merupakan jalur rawan kecelakaan yang telah dipasang rambu-rambu dilarang berhenti.
Diketahui para pedagang yang berjualan rata - rata warga Kecamatan Lumbang. Setelah mendapat pengarahan, para pedagang dipersilahkan mengangkut barang dagangnya, namun mereka justru meninggalkan jualannya tetap di atas kendaraan masing-masing.
"Tadi kita sudah arahkan untuk mengambil buah durianya, kendaran dan sepeda motor ke kantor Raci," tegas Huda.
Kendaraan dan buah durian selanjutnya diamankan ke Kantor Sat Pol PP, Raci. Para pedagang durian yang terjaring akan dilakukan penindakan dengan membuat surat pernyatan agar tidak mengulangi perbuatanya, karena mereka dinilai melanggar Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





