Manusia Silver Probolinggo Dihajar Tiga Temannya Sampai Tewas Saat Pesta Miras

AKURAT.CO, Polres Probolinggo Kota mengamankan dua pengamen manusia silver yang melakukan penganiayaan kepada temannya sesama manusia silver hingga korban tewas. Satu pelaku masih dalam pengejaran.
Korban diketahui berinisial AWS (21), seorang pengamen manusia silver asal Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Sementara dua pelaku yang telah diamankan masing-masing NAS (27) dan AH (28), keduanya pengamen asal Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Pelaku yang buron berinisial KA.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Polres Probolinggo Kota, Kamis (30/7/2026).
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Mapolresta setempat, Kamis.
menjelaskan, kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di belakang Warkop Bu Maryam, Jalan Soekarno Hatta, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik bersama Tim Inafis langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai barang bukti.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi dan Bali,” kata Rico.
Upaya pelacakan akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Satreskrim berhasil menangkap NAS dan AH di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui terlibat melakukan penganiayaan bersama KA yang kini masih buron.
Peristiwa berdarah itu dipicu pesta minuman keras yang dilakukan bersama korban di lokasi kejadian. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terjadi cekcok yang berujung aksi brutal. Korban dipukul berulang kali menggunakan tangan kosong hingga terjatuh. Tak berhenti di situ, para pelaku kemudian menghantam korban menggunakan batu dan bongkahan aspal yang berada di sekitar lokasi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pakaian korban dan tersangka yang terdapat bercak darah, batu, serta bongkahan aspal yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan, subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres menegaskan penyidik masih terus memburu KA yang telah ditetapkan sebagai DPO.
”Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rico.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kebakaran Padam, Kapan Wisata Bromo Dibuka?
- 2Upacara 17 Agustuaan Dilarang Digelar di Bromo Pascakebakaran
- 3Bromo Belum Buka Pascakebakaran, Mata Pencaharian Warga Jadi Perhatian
- 4Harga BBM Pertamina Pertengahan Agustus 2026
- 5Wali Kota Pasuruan Kukuhkan 74 Paskibraka
- 6Karhutla TNBTS Padam: Puncak Seruni Point Dibuka, Jembatan Kaca Siap Beroperasi Lagi
- 7Seorang Istri di Lumajang Potong Alat Kelamin Suami karena Cemburu
- 8Walkot Pasuruan Serahkan Remisi Napi hingga Beri Hadiah Bayi yang Lahir di HUT ke-81 RI
- 9Semangat Warga Pasuruan Upacara HUT RI di Gang Sempit
- 10Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik Mulai 1 Maret 2026





