Jatim

Kejati Usut Dugaan Korupsi, Manajemen KBS Pastikan Perhatian untuk Satwa Tidak Terpengaruh

Dhani Ramadani | 9 Februari 2026, 21:40 WIB
Kejati Usut Dugaan Korupsi, Manajemen KBS Pastikan Perhatian untuk Satwa Tidak Terpengaruh

AKURAT.CO, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS). Manajemen KBS memastikan perawatan dan pemeliharaan satwa tetap berjalan normal meski saat ini lembaga konservasi tersebut tengah dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Direktur Operasional KBS Nurika Widyasanti mengatakan proses hukum yang sedang berlangsung tidak mengganggu pelayanan kepada pengunjung maupun standar perawatan satwa. "Stabilitas operasional menjadi fokus utama manajemen saat ini," ujar Nurika, Minggu (8/2/2026).

Diketahui, Kejati Jatim bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan KBS. Setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim pentidik tanpa menunggu lama langsung melakukan penggeledahan di lingkungan PD TSKBS. Kamis (5/2/2026).

Baca: Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi KBS

Penggeledahan menyasar sejumlah titik strategis, mulai dari kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga beberapa ruangan penting lainnya. Kegiatan penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh pengurus RT dan RW setempat.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyegel sejumlah ruangan di bagian keuangan serta mengamankan empat box kontainer berisi dokumen-dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi. Tak hanya itu, beberapa unit telepon genggam milik direksi, laptop, serta barang bukti elektronik lainnya turut disita guna kepentingan pendalaman penyidikan.

Kasi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, menegaskan bahwa langkah penggeledahan ini dilakukan untuk mengamankan alat bukti dan mempercepat pengungkapan perkara.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Semua dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan kami dalami lebih lanjut,” tegas John Franky.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jatim memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.