Enam Jam KPK Obok-obok Kediaman Pribadi Wali Kota Madiun, Bawa Tas dan Koper

AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, yang berada di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Rabu (21/1/2026). Penggeledahan berlangsung sekitar 6 jam dan diduga penyidik membawa dokumen penting dari lokasi tersebut.
Informasi yang dihimpun di lapangan, tim KPK tiba di kediaman tersebut sejak sore hari. Menurut warga sekitar sedikitnya enam mobil berwarna hitam memasuki kawasan rumah sekitar pukul 14.30–15.00 WIB.
Rombongan penyidik baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 20.30 WIB. Dari pantauan di lapangan, petugas KPK terlihat membawa beberapa tas dan koper berwarna gelap yang kemudian dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Innova hitam.
Baca: KPK Tetapkan Walkot Madiun Maidi Sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR
Awak media hanya sempat mengabadikan momen singkat saat penyidik keluar dari rumah. Pasalnya, ketika wartawan tiba di lokasi sekitar pukul 20.39 WIB, tim KPK sudah bersiap meninggalkan tempat.
Selain membawa koper, beberapa petugas juga tampak membawa perlengkapan dokumentasi.
Meski rombongan beranjak sekitar pukul 20.47 WIB, pagar rumah masih terbuka sehingga bagian garasi terlihat jelas. Di dalam garasi tampak terparkir tiga unit mobil mewah, yakni Toyota Alphard, Toyota Innova, dan Mitsubishi Pajero. Sementara satu unit mobil Mitsubishi lainnya terlihat terparkir di dekat pintu masuk ruang tamu.
Baca: Viral Rekaman Video Pengajian KH Anwar Zahid Ingatkan Wali Kota Madiun Soal OTT KPK
Penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Kasus tersebut mencakup dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari KPK setelah melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Maidi.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Madiun Maidi dan belasan orang, di Madiun, Senin (19/1/2026). Sembilan orang termasuk Wali Kota Madiun Maidi kemudian dibawa Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
KPK akhirnya menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta gratifikasi. Selain Maidi, KPK juga menahan pihak swasta selaku orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





