Jatim

Tukang Parkir di Kawasan Alun-alun Pasuruan Pasang Paku di Ban Mobil Pengunjung, Langsung Diciduk Polisi

Bagus Zuhair | 4 Juni 2025, 14:57 WIB
Tukang Parkir di Kawasan Alun-alun Pasuruan Pasang Paku di Ban Mobil Pengunjung, Langsung Diciduk Polisi

AKURAT.CO, Seorang tukang parkir di kawasan Alun-aun Kota Pasuruan, Jawa Timur, menjadi perbincangan hangat setelah aksinya memasang paku di ban mobil pengunjung terekam kamera. Video tersebut langsung menyebar luas di media sosial dan membuat heboh warganet. Pelaku langsung diamankan polisi.

Dalam rekaman yang beredar pelaku menaruh paku di dekat ban belakang kiri sebuah mobil penumpang umum yang sedang terparkir di Jalan Niaga, Kelurahan Bangilan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Aksi itu dilakukan Senin (2/6/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat menyadari aksinya direkam oleh seseorang, pria itu tampak mencoba menghilangkan jejak dengan menendang paku tersebut.

Video ini sontak menyita perhatian publik dan mengundang reaksi keras dari masyarakat. Polisi dari Polsek Purworejo segera turun tangan dan mengamankan DH (40), tukar parkir yang memasang paku.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa perekam video ternyata adalah sesama tukang parkir yang berada di lokasi yang sama. Dugaan sementara, aksi pemasangan paku tersebut dilakukan karena pelaku merasa kesal lantaran mobil korban tidak parkir di lokasi yang telah ditentukan.

“Pelaku mengakui telah memasang paku di ban mobil pengunjung alun-alun, atau rombongan penziarah," kata Kompol Muljono, Kapolsek Purworejo, Rabu (4/6/2025).

Menurut Muljono, paku yang dipasang pelaku juga langsung disingkirkan saat direkam temannya sesama tukang parkir. Sehingga tidak ada kerusakan pada ban mobil.

Pelaku sendiri meminta maaf atas perbuatannya. Ia dikenakan wajib lapor. "Saya minta maaf, dan tidak akan mengulanginya lagi," katanya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.