AKURAT.CO, Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada M. Hilmi Gimnastiar, pemain Klub Putra Jaya Pasuruan, akibat tindakan kekerasan terhadap pemain lawan. Sanksi ini diberikan terkait insiden pada babak 32 besar Grup CC Liga 4 Piala Gubernur Jawa Timur 2025/2026, yang berlangsung di Stadion Gelora Bangkalan, Senin (5/1/2026).
Putusan Komdis PSSI Jawa Timur tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 001/KOMDIS/PSSI-JTM/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026. Sidang Komdis dipimpin Samiadji Makin Rahmat Ketua Komite Disiplin, dengan anggota, Rohmad Amrulloh dan Dimas Nur Arif Putra Suwandi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, M. Hilmi Gimnastiar terbukti melakukan tindakan kekerasan dengan menendang pemain Perseta 1970 Tulungagung, Firman Nugraha Ardhiansyah.
Baca: PS Putra Jaya Pasuruan Pecat Hilmi Usai Aksi Tendangan Brutal ke Pemain Perseta Tulungagung
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka parah pada bagian dada dan dinilai berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang.
Komdis menilai perbuatan tersebut sebagai pelanggaran berat yang dikualifikasikan sebagai violent conduct sebagaimana diatur dalam Pasal 48 juncto Pasal 49 Kode Disiplin PSSI. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Pasal 10 dan Pasal 19 Kode Disiplin PSSI 2025.
Dengan mempertimbangkan dampak serius yang ditimbulkan, serta untuk memberikan efek jera dan pembelajaran bagi pemain lain, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan hukuman tambahan berupa larangan beraktivitas sepak bola seumur hidup kepada yang bersangkutan. Selain itu, M. Hilmi Gimnastiar juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp2,5 juta.
Baca: Aksi Brutal di Liga 4, Pemain Putra Jaya Pasuruan Tendang Dada Lawannya hingga Terkapar
“Perbuatan tersebut tidak hanya mencederai nilai sportivitas, tetapi juga membahayakan keselamatan pemain lain. Oleh karena itu, Komite Disiplin memandang perlu menjatuhkan sanksi tegas,” terang Makin Rahmat Ketua Komdis PSSI Jatim, Selasa (6/1/2026) siang.
Komdis PSSI Jatim juga menegaskan bahwa terhadap putusan tersebut masih terbuka upaya banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun pembayaran denda diwajibkan melalui rekening Badan Liga Nusantara Provinsi Jatim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kebakaran Padam, Kapan Wisata Bromo Dibuka?
- 2Upacara 17 Agustuaan Dilarang Digelar di Bromo Pascakebakaran
- 3Bromo Belum Buka Pascakebakaran, Mata Pencaharian Warga Jadi Perhatian
- 4Wali Kota Pasuruan Kukuhkan 74 Paskibraka
- 5Karhutla TNBTS Padam: Puncak Seruni Point Dibuka, Jembatan Kaca Siap Beroperasi Lagi
- 6Walikot Pasuruan Serahkan Remisi Napi hingga Beri Hadiah Bayi yang Lahir di HUT ke-81 RI
- 7Semangat Warga Pasuruan Upacara HUT RI di Gang Sempit
- 8Gelombang Perairan Pasuruan Landai, Aman untuk Melaut
- 9Seorang Istri di Lumajang Potong Alat Kelamin Suami karena Cemburu
- 10Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik Mulai 1 Maret 2026






