Rapat Paripurna II, 6 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum 3 Raperda Kota Pasuruan

AKURAT.CO, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan mengikuti Rapat Paripurna II DPRD Kota Pasuruan dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung DPRD Kota Pasuruan.
Rapat pada Jumat (9/10/2026), dihadiri Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, Wakil Wali Kota Mokhamad Nawawi, pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Tiga Raperda yang dibahas meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Pasuruan, serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Enam fraksi, yakni Fraksi PKB, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi Amanat Perubahan Indonesia Raya (F-API), dan Fraksi Persatuan Hati Nurani menyampaikan pandangan dan masukan terhadap ketiga Raperda tersebut.
Pada Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perhatian fraksi-fraksi mencakup kepastian hukum, sertifikasi, penyelesaian sengketa, serta optimalisasi pemanfaatan aset.
Fraksi Amanat Perubahan Indonesia Raya mendorong inventarisasi aset secara digital dan terintegrasi, sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya data dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Fraksi PKB menegaskan bahwa regulasi perlu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Peraturan Daerah jangan hanya dibuat karena memang dibutuhkan aturan. Yang lebih penting, setiap aturan yang dibuat harus benar-benar membawa perubahan dan manfaat bagi masyarakat,” demikian pandangan Fraksi PKB.
Pada Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Pasuruan, masukan fraksi-fraksi meliputi penguatan tata kelola, manajemen risiko, permodalan, serta perluasan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Usulan penyaluran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui BPR juga menjadi perhatian, dengan mempertimbangkan aspek hukum dan kesiapan sistem.
Sementara itu, pada Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, fraksi-fraksi menyoroti keseimbangan antara peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), kemampuan masyarakat, keadilan tarif, kualitas pelayanan publik, dan keberlangsungan UMKM.
Fraksi PKS menekankan pentingnya keadilan dalam kebijakan pajak dan retribusi.
“Pajak dan retribusi yang baik adalah pajak dan retribusi yang dipungut dengan hati, bukan hanya dengan kalkulator,” demikian pandangan Fraksi PKS.
Fraksi Partai Golkar juga mendorong pelibatan masyarakat sejak awal penyusunan regulasi melalui uji publik sebagai bagian dari tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah.
Berbagai pandangan dan masukan tersebut menjadi bahan pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah Kota Pasuruan dan DPRD untuk menyempurnakan ketiga Raperda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan daerah, dan kepentingan masyarakat. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemotor 20 Tahun Tewas Kecelakaan Beruntun dengan Dua Truk di Sukorejo Pasuruan
- 2Hutan Kawasan Gunung Arjuno-Welirang Kembali Terbakar
- 3Tiga Petugas Gugur Saat Padamkan Kebakaran di Bromo
- 4Misbakhun Minta Kader Golkar Kota Pasuruan Jaga Amanah Rakyat
- 5Ditinggal Semenit, Motor Kurir Ekspedisi dan Puluhan Paket Dicuri Maling di Grati Pasuruan
- 6Petugas Pemadam Karhutla Bromo yang Gugur Bertambah Jadi 4 Orang
- 7Perempuan Bobol Kios-kios di Pasar Prigen Pasuruan, Curi Jagung dan Kacang Hijau
- 8Parkir Non-tunai Segera Berlaku di Kota Pasuruan
- 9Warga Apresiasi Puluhan Kantor Kelurahan di Kota Pasuruan Buka Malam Hari
- 10Pemkot Pasuruan Intensifkan Peremajaan Taman-taman









