Jatim

Tiga Orang Meninggal Dunia, MUI Jatim Minta Pemprov Tegas Melarang Sound Horeg

Dhani Ramadani | 2 September 2026, 13:36 WIB
Tiga Orang Meninggal Dunia, MUI Jatim Minta Pemprov Tegas Melarang Sound Horeg
Pertunjukan sound horeg. - Istimewa/tangkapan layar

AKURAT.CO, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jawa Timur mendorong pemerintah provinsi segera menerbitkan keputusan gubernur larangan sound horeg setelah tiga warga meninggal akibat insiden sound horeg sepanjang Agustus 2026.

MUI Jawa Timur mendesak Gubernur Jawa Timur segera mengeluarkan Surat Keputusan Larangan tentang sound horeg karena dinilai lebih banyak sisi mudharatnya.

"Betul, kami mendorong, mengusulkan ke Pemprov Jatim, ke Ibu Gubernur untuk mengeluarkan surat keputusan larangan sound horeg." kata Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin, dikutip dari detikJatim.

Menurut Kiai Ma'ruf, sound horeg sudah tidak dapat ditolerir lagi pasca meninggalnya 3 warga Jatim.

"Sejak awal MUI Jatim tegas sound horeg itu haram dengan berbagai pertimbangan termasuk medis. Cuma kami bukan bagian eksekutor untuk melakukan pengawasan dan itu ada di kepolisian. Saat ini pengawasan terhadap sound horeg saya kira kendor." terangnya.

Kiai Ma'ruf menilai surat edaran atau imbauan Pemprov Jatim belum memiliki kekuatan hukum yang cukup sehingga diperlukan keputusan gubernur atau kepala daerah. Ia menyebut sejumlah kabupaten/kota telah tegas melarang sound horeg, sementara beberapa daerah masih membolehkannya karena diduga memiliki keterkaitan politik saat masa kampanye.

Ia mendorong kepolisian memperketat pengawasan terhadap penggunaan sound horeg.

"Dulu saja ketika kami mengeluarkan fatwa haram itu masih belum ada korban, sekarang sudah terjadi memakan korban. Saya kira bersama-sama stakeholder harus membuat keputusan yang tegas." tandasnya.

Seperti diketahui sejumlah daerah di Jawa Timur merayakan HUT Kemerdekaan RI dengan pawai sound horeg. Meskipun timbul pro dan kontra, tetapi karnaval sound horeg masih berlanjut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.