Jatim

Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan Prihatin Karnaval HUT RI Penuh dengan Sound Horeg

Dhani Ramadani | 10 Agustus 2026, 07:50 WIB
Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan Prihatin Karnaval HUT RI Penuh dengan Sound Horeg
Pertunjukan sound horeg. - Istimewa/tangkapan layar

AKURAT.CO, Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, K.H. Imron Mutamakin atau yang akrab disapa Gus Ipong, mengaku prihatin dengan acara karnaval di Kabupaten Pasuruan yang dipenuhi dengan sound horeg. Agenda peringatan HUT RI tersebut menjadi hilang maknanya karena karnaval sound horeg.

Menurut Gus Ipong, kemerdekaan yang diperjuangkan dengan darah para ulama, santri, dan masyarakat tidak seharusnya diisi dengan hiburan yang bertentangan dengan norma agama. Gus Ipong menilai karnaval yang mendidik seharusnya menampilkan kreasi bernilai sejarah, bernuansa agama, dan membangun karakter generasi bangsa

“Karnaval 17 Agustus disuguhi tontonan tidak mendidik dengan mendatangkan hiburan sound horeg, secara otomatis jelas itu merusak nilai moral budaya, merusak generasi," ungkapnya, Minggu (9/8/2026).

Gus Ipong juga menyayangkan adanya pembiaran atas kegiatan-kegiatan tersebut. “Saya sangat menyayangkan atas pembiaran kegiatan seperti ini,” katanya.

Gus Ipong meminta aparat kepolisian segera mengambil tindakan jika menemukan hiburan serupa. Ia menambahkan tugas semua pihak ikut menjaga adab dan moral generasi penerus.

Meski kritik disampaikan, sejumlah desa di Kabupaten Pasuruan diketahui masih menggelar karnaval dengan sound horeg, di mana kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan benturan sosial apabila tidak segera ditertibkan.

Sebelumnya, fatwa haram penggunaan sound horeg sudah diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

KH. Muhibbul Anam Aly, Pengasuh Pondok Besuk, Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, juga mengaku prihatin terhadap fenomena sound horeg yang masih ada dan seolah mendapat angin segar setelah munculnya peraturan daerah (Perda) yang dinilai justru mengizinkan sound horeg. Karena terbitnya Perda yang mengatur soal batasan-batasan seolah melegalkan kegiatan dengan menggunakan sound horeg.

"Dari peraturan daerah yang sudah ada memang sudah tertera adanya larangan kreasi seni yang mengumbar aurat, batasan penggunaan sound serta batasan waktu pelaksanaan," ucapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.