Jatim

MPP Kota Pasuruan Buka Hari Minggu Selama Agustus, Catat Waktunya

Dhani Ramadani | 9 Agustus 2026, 06:26 WIB
MPP Kota Pasuruan Buka Hari Minggu Selama Agustus, Catat Waktunya
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pasuruan. - Istimewa

AKURAT.CO, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan punya agenda menarik untuk merayakan HUT RI ke-81. Selama bulan Agustus ini pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pasuruan buka di hari Minggu.

Program ini disambut gembira warga Kota Pasuruan, khususnya yang sering terkendala karena sedang bekerja. Haryanto (52), salah seorang warga mengatakan, ada beberapa berkas kependudukan yang akan dia urus. Kebetulan dia yang bekerja hingga hari Sabtu merasa kesulitan mengurus dokumen-dokumen itu. Adanya program pelayanan MPP di hari Minggu dianggapnya sangat membantu.

"Kerja saya sampai Sabtu. Ada beberapa dokumen kependudukan yang perlu saya urus. Selama ini molor karena belum ada waktu. Kemarin ada pengumuman MPP nya buka hari Minggu. Alhamdulillah," katanya, Minggu (9/8/2026).

Pelayanan MPP yang buka di hari Minggu selama bulan Agustus dimulai sejak pukul 06.00 sampai 09.00. Masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan tersebut bersama kegiatan Car Free Day (CFD).

"Silakan bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen-dokumen. Selama Agustus ini MPP buka di hari Minggu," kata Indra Gunawan Kepala DPMPTSP Kota Pasuruan.

Menurut Indra, kemeriahan peringatan HUT RI memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dengan berbagai program yang telah diumumkan oleh Pemkot Pasuruan.

"Kemeriahan peringatan Hari Kemerdekaan ini semoga semakin bermakna dengan program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," terangnya.

Pemkot Pasuruan juga mengumumkan bahwa CFD di Alun-Alun akan berlangsung rutin setiap hari Minggu. Pemilihan Alun-Alun sebagai lokasi CFD mempertimbangkan banyaknya masyarakat yang berolahraga di lokasi itu. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.