Jatim

Polres Pasuruan Kota Tangkap Lima Tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026

Syukron Nuaim Hayat | 29 Agustus 2026, 10:17 WIB
Polres Pasuruan Kota Tangkap Lima Tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026
Ilustrasi sabu. - Istimewa

AKURAT.CO, Polres Pasuruan Kota mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dalam Operasi Kepolisian “Tumpas Narkoba Semeru 2026” yang digelar pada 12 hingga 23 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika jenis sabu.

Kelima tersangka masing-masing berinisial AW (40), warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan; SA (33), warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan; ZB (33), warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan; AR (24), warga Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan; serta NF (25), warga Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan. Kasus pertama terjadi pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 21.15 WIB di Jalan Gusdur, Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya, polisi melakukan penindakan pada 13 Agustus 2026 sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.10 WIB di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

"Sementara pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 21.55 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di depan Toko Basmalah, Jalan Patiunus, Kelurahan Krampyangan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, Sabtu (29/8/2026).

Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bervariasi, mulai dari kurang dari satu gram hingga puluhan gram.

Salah satu barang bukti terbesar berupa satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 51,10 gram yang ditemukan dalam kemasan plastik dan dibungkus kembali menggunakan kresek hitam. Selain itu, petugas mengamankan sejumlah paket sabu lainnya dengan berat antara sekitar 0,25 gram hingga 1,05 gram.

Polisi juga menyita enam paket sabu dengan berat sekitar 1,01 hingga 1,04 gram per paket. Barang bukti lain yang diamankan antara lain sejumlah telepon seluler, sepeda motor, uang tunai hingga Rp1,8 juta, timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, sedotan, korek api, lakban, isolasi, buku catatan, dompet, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

"Polisi juga mengamankan beberapa kendaraan, di antaranya Honda Vario warna hitam-merah beserta STNK dan kunci kontak, Suzuki Satria FU warna hitam-merah tanpa nomor polisi, serta Honda Beat warna hitam-merah," jelasnya.

Seluruh tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.