Jatim

Kasun di Pasuruan Ditangkap Polisi Diduga Pesta Sabu

Eko Krisyanto | 14 Agustus 2026, 10:22 WIB
Kasun di Pasuruan Ditangkap Polisi Diduga Pesta Sabu
Ilustrasi tahanan. - Istimewa

AKURAT.CO, Seorang kepala dusun (kasun) di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, berinisial MI (41), ditangkap polisi terkait kasus narkotika. Ia diamankan usai diduga menggunakan sabu bersama dua orang lainnya.

MI ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota di sebuah rumah di Desa Semare pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi sabu di wilayah tersebut.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan MI.

"Petugas melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Semare. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,97 gram," kata Junaidi, Jumat (14/8/2026).

Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,68 gram, 0,17 gram, dan 0,11 gram. Polisi juga menyita timbangan elektrik, alat hisap sabu atau bong, serta ponsel milik MI.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MI mengaku memperoleh sabu tersebut dari pria berinisial NA. Polisi kini menetapkan NA sebagai daftar pencarian orang (DPO).

NA disebut menghubungi MI melalui WhatsApp pada Minggu (9/8) sekitar pukul 19.00 WIB. MI kemudian sepakat membeli sabu seharga Rp 600 ribu.

Pada Senin (10/8/2026), MI membayar uang muka Rp 300 ribu sekitar pukul 13.00 WIB. Sekitar pukul 16.00 WIB, NA datang ke rumah MI untuk menerima pelunasan Rp 300 ribu sekaligus menyerahkan sabu.

Sabu tersebut kemudian disimpan MI di atas lemari penyimpanan piring. Tak lama berselang, MI, MA, dan NA diduga menggunakan sabu bersama-sama menggunakan bong.

"NA meninggalkan rumah sekitar pukul 16.30 WIB. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas datang dan di lokasi terdapat MI dan MA," ujar Junaidi.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sisa sabu yang diakui MI sebagai miliknya. MA yang berada di lokasi juga diperiksa dan ponselnya turut diamankan sebagai barang bukti.

Junaidi mengatakan proses penyidikan masih berjalan. Polisi akan memeriksa saksi dan tersangka serta mengirim barang bukti sabu ke Laboratorium Forensik.

"Selanjutnya penyidik melengkapi mindik, melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan tersangka, mengirim barang bukti ke Labfor, serta koordinasi dengan JPU," jelasnya.

Atas kasus tersebut, MI dijerat ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.