Jatim

Pembunuh Nenek Nurami Winongan Ditangkap, Begini Motif dan Modus Pelaku

Syukron Nuaim Hayat | 8 Agustus 2026, 12:49 WIB
Pembunuh Nenek Nurami Winongan Ditangkap, Begini Motif dan Modus Pelaku
Rumah TKP pembunuhan. - Dok./AKURAT.CO

AKURAT.CO, Polisi menangkap pelaku pembunuhan Nurami (79), warga Dusun Talang Lor, Desa Winongan Kidul, Winongan, Pasuruan. Pelaku berinisial YA (35), warga Sidoarjo. Motif pelaku menghabisi korban demi menguasai harta benda miliknya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penelusuran sepekan dari pertemanan hingga pihak keluarga. Akhirnya polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, lalu membekuknya.

Baca: Pembunuh Nenek di Winongan Pasuruan Ditangkap Saat Pelarian ke Semarang

Jumhur menjelaskan motif utama pelaku adalah terdesak kebutuhan uang untuk modal mencari pekerjaan baru setelah masa kerjanya sebagai petugas keamanan paruh waktu berakhir. Pelaku kemudian mengincar perhiasan emas milik korban yang kemudian dijual seharga Rp 5 juta.

Pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga jauh dari pihak istri pelaku. Aksi tersebut dilancarkan saat mengetahui korban sedang berada di rumah seorang diri.

Baca: Nenek di Pasuruan Dibunuh di Rumahnya Diduga Korban Perampokan, Perhiasan Hilang

"Saat itu, pelaku berpura-pura bertamu dan sempat disuguhi kopi. Setelah itu, pelaku mencekik korban kemudian membantingnya hingga meninggal dunia," kata Jumhur, Jumat (7/8/2026).

Pihak kepolisian kini tengah melengkapi berkas penyidikan dan berencana menggelar rekonstruksi dalam waktu dekat untuk memperjelas seluruh rangkaian kronologi kejadian.

Seorang nenek bernama Nurami (79), warga Dusun Talang Lor, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya, Rabu (15/7/2026). Korban ditemukan dengan luka di bagian kepala, wajah, dan mulut. Perhiasan yang dikenakan korban hilang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.