Mantan Dirut KBS Ditetapkan Tersangka Korupsi Keuangan Perusahaan, Kerugian Negara Rp10,2 Miliar

AKURAT.CO, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar, tersangka korupsi anggaran pakan dan operasional satwa di KBS. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016–2024.
Nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini tidak main-main diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar. Ironisnya, sekitar Rp 7 miliar diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.
CA langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia menjelaskan, selama menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS pada periode 2016 hingga 2024, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.
Baca: Pidsus Kejati Jatim Panggil Tiga Direksi Usut Pengelolaan Keuangan KBS
"Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata I Gede Punia, Selasa (21/7/2026) malam.
CA diduga memerintahkan staf pada Departemen Accounting and Finance mengeluarkan dana perusahaan, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah anggaran tersebut dipakai untuk kebutuhan operasional KBS.
"CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi," ujarnya.
Penyidik juga menemukan adanya pengeluaran kas yang tidak benar sepanjang 2023 hingga 2024. Pengeluaran tersebut disebut mendapat persetujuan dari pihak terkait, termasuk Direktur Keuangan saat itu.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.209.664.735,60. Dari total kerugian tersebut, sekitar Rp 7,4 miliar diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kebakaran Padam, Kapan Wisata Bromo Dibuka?
- 2Upacara 17 Agustuaan Dilarang Digelar di Bromo Pascakebakaran
- 3Bromo Belum Buka Pascakebakaran, Mata Pencaharian Warga Jadi Perhatian
- 4Wali Kota Pasuruan Kukuhkan 74 Paskibraka
- 5Karhutla TNBTS Padam: Puncak Seruni Point Dibuka, Jembatan Kaca Siap Beroperasi Lagi
- 6Walikot Pasuruan Serahkan Remisi Napi hingga Beri Hadiah Bayi yang Lahir di HUT ke-81 RI
- 7Semangat Warga Pasuruan Upacara HUT RI di Gang Sempit
- 8Gelombang Perairan Pasuruan Landai, Aman untuk Melaut
- 9Seorang Istri di Lumajang Potong Alat Kelamin Suami karena Cemburu
- 10Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik Mulai 1 Maret 2026





