Jatim

Pembacokan Honorer SDN 3 Bantaran Probolinggo Dipicu Bela Cucu, Kasusnya Damai

Raphel Aziza | 21 Juli 2026, 12:27 WIB
Pembacokan Honorer SDN 3 Bantaran Probolinggo Dipicu Bela Cucu, Kasusnya Damai
Mapolsek Bantaran Probolinggo. (Raphel Aziza)

AKURAT.CO, Motif pembacokan yang dilakukan Mistar (62), warga Dusun Timur Curah, Desa Bantaran, Bantaran, Probolinggo, terhadap Nali (32), tenaga honorer yang bertugas di SDN 3 Bantaran, terungkap. Pembacokan dipicu pelaku ingin membela cucu.

Insiden yang terjadi pada Sabtu (18/7/2026) pagi itu berawal dari perselisihan antara korban dengan Kim (20), tenaga honorer di sekolah yang sama dan merupakan cucu pelaku. Persoalan pekerjaan yang memicu cekcok tersebut kemudian diceritakan Kim kepada sang kakek.

Mendengar cucunya terlibat perselisihan, pelaku diduga tidak mampu mengendalikan emosinya. Tanpa berpikir panjang, ia mengambil sebilah celurit dan mendatangi sekolah tempat korban bekerja.

Kapolsek Bantaran AKP Agus Eko Widodo menjelaskan, tersangka tiba di sekolah sekitar pukul 09.56 WIB dan langsung menemui korban yang berada di ruang guru. Tanpa banyak percakapan, pelaku mengayunkan celurit hingga mengenai punggung korban.

“Motifnya karena tersangka merasa emosi setelah mendengar cucunya berselisih dengan korban terkait pekerjaan di sekolah,” ujar AKP Agus Eko Widodo, Selasa (21/7/2026) pagi saat ditemui.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian punggung dan harus menjalani perawatan medis di Puskesmas Bantaran. Luka yang dideritanya mendapat delapan jahitan.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera mengamankan MIS di rumahnya. Pelaku kemudian ditahan dan diproses atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meski demikian, proses hukum tidak berlanjut ke pengadilan. Tiga hari setelah penahanan, korban dan pelaku bersama keluarga mendatangi Polsek Bantaran untuk mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Polisi menyebut, perdamaian dapat ditempuh karena korban dan pelaku ternyata masih memiliki hubungan keluarga.

Selain itu, kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan saling memaafkan. Saat ini, proses pemenuhan syarat restorative justice masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.