Jatim

Disdikbud Kota Probolinggo Tegaskan SPMB Bebas Titipan

Raphel Aziza | 23 Juni 2026, 13:05 WIB
Disdikbud Kota Probolinggo Tegaskan SPMB Bebas Titipan
Kepala Disdikbud Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti.

AKURAT.CO, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan bebas dari praktik titipan maupun intervensi pihak tertentu.

Kepala Disdikbud Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti, menegaskan seluruh proses penerimaan siswa baru telah menggunakan sistem yang mengacu pada ketentuan pemerintah dan diawasi secara ketat.

"Ini dasarnya mas. Kami patuhi aturan dan SPMB sudah ada sistemnya. Tidak bisa jalur titipan-titipan. Semua anak punya hak yang sama sesuai jalur prestasi, afirmasi, domisili (zonasi), maupun mutasi orang tua," ujar Setyorini, Selasa (23/6/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai isu yang kerap muncul setiap musim penerimaan siswa baru terkait dugaan adanya upaya titipan atau perlakuan khusus dalam proses seleksi peserta didik.

Menurut Setyorini, pelaksanaan SPMB tidak hanya berpedoman pada regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tetapi juga mengacu pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Dalam surat edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi.

KPK juga mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun satuan pendidikan, untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, ataupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru.

Selain itu, KPK menegaskan bahwa pemanfaatan SPMB untuk kepentingan tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, maupun tindakan koruptif merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada sanksi pidana.

Dalam edaran tersebut juga disebutkan bahwa permintaan dana, hadiah, atau bentuk pemberian lainnya oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN, pendidik maupun tenaga kependidikan terkait proses penerimaan siswa baru merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.

KPK menginstruksikan seluruh penyelenggara pendidikan untuk melakukan langkah pencegahan, memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun, serta melaporkan apabila terdapat penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Dengan adanya aturan tersebut, Disdikbud Kota Probolinggo memastikan seluruh tahapan SPMB berlangsung berdasarkan sistem dan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga setiap calon murid memperoleh kesempatan yang sama tanpa diskriminasi maupun perlakuan khusus.

"Semua peserta memiliki hak yang sama. Penentuan diterima atau tidaknya calon murid mengikuti jalur yang telah diatur dalam sistem," tegas Setyorini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.